Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Jenewa - Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Pameran yang diselenggarakan di Lobby World Intellectual Property Organization (WIPO) Saloon Apollon merupakan salah satu rangkaian kegiatan Sidang Majelis Umum ke 65 WIPO di Jenewa, Swiss. Pameran ini berlangsung dari tanggal 9 s.d. 17 Juli 2024 dengan memamerkan 138 Produk IG khas Indonesia.

Indonesia sendiri memiliki kekayaan alam yang luar biasa dan beragam, termasuk produk-produk perkebunan dan pertanian yang memiliki keunikan dan kualitas unggul. Pameran ini merupakan kesempatan emas bagi Indonesia untuk memperkenalkan produk-produk tersebut kepada dunia internasional. Produk seperti Teh Java Preanger, Bareh Solok, dan banyak lainnya memiliki potensi besar untuk dikenal dan dihargai di pasar global.

“IG bukan hanya sekadar label, tetapi juga sebuah pengakuan atas kualitas dan keunikan produk yang dihasilkan oleh komunitas lokal. Ini memberikan nilai tambah yang signifikan bagi produk-produk kita dan membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi petani dan produsen lokal,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.

Dari kegiatan ini harapannya dapat meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap produk-produk IG Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu, DJKI juga berharap dapat menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku industri, dan organisasi internasional, untuk memperkuat pelindungan dan promosi produk-produk tersebut.

“Dengan adanya pengakuan dan pelindungan yang lebih baik, produk-produk ini tidak hanya akan mendapatkan nilai ekonomis yang lebih tinggi, tetapi juga akan membantu melestarikan tradisi dan pengetahuan lokal yang sudah ada selama berabad-abad," ucap Min.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno juga turut berpartisipasi pada kegiatan yang berlangsung. Kedatangan Menparekraf ini dilatarbelakangi dengan adanya projek mengenai kekayaan intelektual (KI) komunal  antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama dengan WIPO pada tahun 2023.

Di tahun tersebut, dua merek asal Bali, yaitu Bali Craft dan Bali Spa, didorong sebagai percontohan merek kolektif di Indonesia, sehingga kedepannya setiap daerah hanya perlu memiliki satu merek saja dengan mempertahankan kualitasnya sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.

“Saya senang sekali dengan kegiatan pameran ini dan mengapresiasi rekan-rekan dari DJKI yang telah memperkenalkan produk-produk lokal dari Indonesia. Harapannya, dengan kegiatan ini, kedepannya para wisatawan yang datang ke Indonesia tidak hanya berkunjung untuk menikmati keindahan alamnya saja, tetapi juga membawa buah tangan dari para pengrajin atau petani lokal,” harap Sandiaga.

Selain itu dengan diperkenalkannya produk-produk ini, dia juga berharap para pengunjung yang awalnya hanya mengenal Bali sebagai salah satu destinasi wisata di Indonesia, juga mengenal daerah-daerah lainnya yang produknya dipamerkan dalam pameran tersebut.

”Dengan diperkenalkannya produk-produk tersebut, harapannya juga membuka wawasan para pengunjung tentang daerah-daerah di Indonesia yang memiliki produk-produk lokal berkualitas. Selain bisa dijadikan sebagai buah tangan bagi para wisatawan, hal tersebut juga bisa berdampak bagi para Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia,” pungkas Sandiaga.

Selain melakukan kunjungan dalam kegiatan pameran, Menparekraf bersama dengan DJKI dan WIPO juga mengadakan pertemuan. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Direktur Jenderal WIPO, Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI, beserta para delegasi dan perwakilan dari WIPO. 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum Mulai Godok Regulasi Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik untuk Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik. 

Senin, 12 Januari 2026

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Selasa, 13 Januari 2026

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Selengkapnya