Kerja Sama DJKI dan UNILA, Dorong Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual

Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Lampung (Unila). Penandatanganan ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan inovasi dan KI. “Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan inovasi yang berdampak nyata. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem KI yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Razilu pada Senin, 19 Mei 2024 di Gedung Rektorat Unila.

Razilu juga menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran, kapasitas, dan kualitas pengelolaan KI melalui pemanfaatan jaringan WIPO Technology and Innovation Support Centers (TISCs). “Dengan adanya TISCs, kami ingin mendorong lebih banyak penelitian yang berkualitas, paten yang diajukan, dan hasil riset yang dapat dikomersialisasikan,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa transformasi menuju ekonomi berbasis inovasi harus dimulai dari dunia pendidikan tinggi. Oleh karena itu, DJKI terus mendorong perguruan tinggi untuk aktif dalam pelindungan dan pemanfaatan KI.

“Saya berharap kolaborasi ini tidak hanya menghasilkan manfaat bagi kedua belah pihak, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan kemajuan bangsa,” pungkasnya.

Di sisi yang sama, Rektor Unila Lusmeilia Afriani juga mengutarakan apresiasi atas kepercayaan DJKI untuk bermitra dengan Universitas Lampung dalam bidang KI. Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam penguatan pemahaman KI bagi sivitas akademika dan masyarakat luas.

“Semoga kerja sama ini dapat menjadi awal dari banyak pencapaian dan inovasi yang dapat kita raih bersama. Menjadikan momen ini sebagai media untuk memperkuat kualitas riset dan inovasi di Universitas Lampung, serta mewujudkan ide-ide kreatif lainnya,” ujar Lusmeilia.

Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan kuliah umum dengan materi bertajuk “Peran KI dalam Mendorong Inovasi dan Daya Saing Bangsa”. Kuliah ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta unsur pimpinan Universitas Lampung. (mkh/daw)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya