Jakarta — Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.
“Pelindungan hak cipta motif diperuntukkan bagi motif baru yang bersifat orisinal dan diciptakan oleh individu atau badan hukum. Sedangkan motif yang telah ada secara turun-temurun dalam masyarakat adat termasuk dalam kategori ekspresi budaya tradisional (EBT) yang bersifat komunal,” kata Agung pada Senin, 12 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Agung menjelaskan, hak cipta motif bersifat personal. Artinya, setiap pencipta atau orang yang membuat motif kain yang baru dan belum pernah ada sebelumnya berhak memegang hak cipta atas desain tersebut, sehingga pihak lain tidak diperkenankan untuk menyalin atau memperjualbelikannya tanpa izin dari pemegang hak.
Berbeda halnya dengan ekspresi budaya tradisional (EBT) yang bersifat komunal dan telah ada sejak ratusan tahun lalu. Contohnya seperti motif pada tenun Tabere Siwole yang tidak dapat dimiliki oleh satu orang atau pihak tertentu. Dalam hal ini, negara melalui pemerintah daerah bertindak sebagai wali untuk menjaga agar EBT tersebut tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain.
“Sebagai otoritas pencatatan dan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia, DJKI memastikan bahwa proses pencatatan dan pelindungan KI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agung.
Ia menegaskan, DJKI bukan pihak yang menentukan kebijakan produksi, distribusi, maupun pemanfaatan karya budaya di daerah, melainkan berperan memastikan proses pencatatan dan pelindungan KI berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Irma Mariana menjelaskan bahwa untuk dapat diajukan sebagai indikasi geografis, suatu tanda atau nama harus menunjukkan asal daerah produk tersebut dihasilkan. Secara manfaat, indikasi geografis berfungsi sebagai sarana pemasaran dan promosi secara komunal, sekaligus melarang pihak lain yang bukan anggota pemilik indikasi geografis menggunakan tanda tersebut.
“Apabila produk tenun memiliki karakteristik khusus yang dipengaruhi oleh faktor alam maupun faktor manusia dari wilayah geografis asalnya, maka pelindungan dapat dilakukan melalui skema indikasi geografis. Tujuannya adalah melindungi reputasi dan kualitas produk khas daerah tersebut,” ujar Irma.
Berdasarkan penjelasan ketiga bentuk pelindungan KI tersebut, DJKI mengedukasi masyarakat bahwa setiap klaim kepemilikan KI harus merujuk pada data pencatatan atau pendaftaran resmi yang ada di DJKI. Informasi mengenai status suatu KI, baik atas nama individu, lembaga, maupun pihak manapun yang belum terdaftar atau tercatat. Masyarakat dapat mengakses pangkalan data kekayaan intelektual melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id. dan pangkalan data kekayaan intelektual komunal melalui laman kikomunal-indonesia.dgip.go.id.
DJKI berharap isu ini dapat menjadi sarana literasi Kekayaan Intelektual bagi pemerintah daerah, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), serta pelaku UMKM, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk sejak awal menentukan skema pelindungan KI yang tepat, baik komunal maupun individual, guna mencegah potensi polemik dan konflik kepentingan di kemudian hari.
Sementara itu, dari sisi kelembagaan, DJKI berkomitmen untuk terus mengedepankan komunikasi yang proaktif dan solutif dengan membuka ruang dialog serta layanan konsultasi Kekayaan Intelektual bagi para pemangku kepentingan. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat citra DJKI sebagai institusi negara yang hadir memberikan kepastian hukum, melindungi kreativitas, serta menjaga keseimbangan antara pelindungan hak individu dan kepentingan publik dalam pengelolaan warisan budaya.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026