Kemenyan Tapanuli Utara: Dari Hutan Adat ke Pelindungan Negara

Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kemenyan yang dikenal masyarakat setempat sebagai haminjon (Styrax benzoin Dryand) bukan sekadar hasil hutan, melainkan bagian dari sejarah panjang perdagangan Nusantara. Sejak sebelum abad ke-5, kemenyan dari kawasan Tapanuli telah diperdagangkan melalui Pelabuhan Barus dan diminati saudagar dari Timur Tengah, Eropa, hingga Asia. Dalam catatan sejarah, kemenyan digunakan untuk keperluan ritual keagamaan hingga pengawetan mumi di Romawi dan Mesir.

Nilai kemenyan Tapanuli Utara tidak hanya terletak pada sejarah perdagangannya, tetapi juga pada ikatan budaya yang hidup hingga kini. Di tengah masyarakat Batak, kemenyan memiliki makna spiritual yang kuat, tercermin dalam legenda, ritual adat, serta tata cara pengelolaan hutan yang dijaga secara turun-temurun.

Dalam praktiknya, petani kemenyan masih melaksanakan ritual marhontas sebelum masa penyadapan sebagai bentuk doa dan penghormatan kepada Tuhan dan alam. Proses penyadapan atau manugi dilakukan dengan teknik tradisional mulai dari pembersihan lahan, penorehan batang (mangguris), hingga panen getah yang diwariskan dari generasi ke generasi tanpa mengabaikan kelestarian hutan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa pendaftaran indikasi geografis merupakan langkah strategis dalam menjaga nilai sejarah dan budaya suatu produk berbasis komunitas.

“Indikasi geografis memastikan Kemenyan Tapanuli Utara terlindungi secara hukum, sekaligus menjadi fondasi penguatan daya saing dan hilirisasi produk agar manfaat ekonominya semakin dirasakan masyarakat,” ujar Hermansyah pada Jumat, 16 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Menurutnya, pelindungan indikasi geografis memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar produk tradisional yang berasal dari suatu wilayah tertentu tidak disalahgunakan, dipalsukan, atau diklaim oleh pihak lain. Dengan adanya pelindungan ini, nilai ekonomi, reputasi, serta identitas produk lokal dapat terjaga dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat penghasilnya.

“Negara hadir memastikan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjaga kualitas dan mengembangkan kemenyan secara berkelanjutan,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kemenyan Tapanuli Utara, Togap Simanjuntak, menilai pendaftaran indikasi geografis sebagai bentuk pengakuan negara atas peran masyarakat adat dalam menjaga hutan kemenyan.

“Bagi kami, kemenyan bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan kehidupan masyarakat Tapanuli Utara. Indikasi geografis ini adalah pengakuan atas pengetahuan, tradisi, dan kerja keras petani yang telah menjaga hutan kemenyan secara turun-temurun,” kata Togap.

Ia menambahkan, pelindungan indikasi geografis membuka peluang pengelolaan kemenyan yang lebih berkeadilan. “Dengan indikasi geografis, kami memiliki dasar hukum untuk menjaga mutu kemenyan, melindungi nama Tapanuli Utara, serta memastikan manfaat ekonomi kembali kepada petani dan masyarakat lokal,” ujarnya.

Selain memiliki nilai budaya, kemenyan Tapanuli Utara juga berperan dalam rantai pasok nasional dan internasional, Getah  kemenyan dari kawasan ini di pasarkan ke berbagai daerah di indonesia seperti, Sumatra, Jawa dan Bali serta diekspor ke negara-negara di Asia, hingga Timur Tengah. dan dimanfaatkan sebagai bahan baku berbagai industri, seperti farmasi, parfum, dupa, dan aromaterapi.

Dengan terdaftarnya Kemenyan Tapanuli Utara sebagai indikasi geografis, DJKI menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual berbasis budaya dan komunitas. Pelindungan ini diharapkan mampu memperkuat identitas bangsa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 



LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya