Kementerian Hukum Lepas Peserta PKN II Angkatan XIV, Lima Peserta Teristimewa Terima Surat Pencatatan Ciptaan

Depok – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menggelar kegiatan Pelepasan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN TK II) Angkatan XIV Tahun Anggaran 2025, di Auditorium BPSDM Hukum, Depok, Jawa Barat, Jumat 17 Oktober 2025.

Acara ini menjadi penanda berakhirnya proses pembelajaran selama 107 hari atau setara 923 jam pelajaran, yang diikuti oleh 60 peserta dari berbagai unit kerja di lingkungan Kemenkum serta kementerian dan lembaga lain. Dalam kegiatan ini, turut diberikan Surat Pencatatan Ciptaan kepada lima peserta teristimewa sebagai bentuk apresiasi atas proyek perubahan yang dihasilkan selama pelatihan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Nico Afinta menegaskan pentingnya pembentukan karakter dan peningkatan kapasitas diri sebagai pemimpin. “Seorang pemimpin harus terus melatih diri, membentuk jati diri, dan meningkatkan pengetahuan serta pengalaman. Tiga hal ini adalah kunci dalam menjalankan tugas dengan integritas dan ketangguhan,” ujar Nico.

Ia menambahkan bahwa transformasi digital yang menjadi tema besar pelatihan tahun ini sejalan dengan reformasi hukum yang tengah dijalankan oleh Kementerian Hukum. “Kementerian Hukum memiliki peran penting dalam mewujudkan transformasi digital di bidang hukum untuk meningkatkan pelayanan publik. Karena itu, peserta PKN TK II harus menjadi agen perubahan di unit kerja masing-masing,” lanjutnya.

Nico juga memberikan pesan agar para peserta terus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan di lingkungannya. “Keberhasilan tugas sangat ditentukan oleh seberapa sering dan seberapa baik kita berkomunikasi dengan para stakeholder. Pemimpin tidak bisa maju tanpa dukungan orang-orang di sekelilingnya,” tutupnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan peserta menyelesaikan pelatihan selama empat bulan. Ia menilai para peserta telah “lahir kembali” sebagai pemimpin yang lebih tangguh dan berkarakter.

“Hari ini bukan sekadar kelulusan, tetapi kelahiran kembali para pemimpin yang telah melewati proses panjang dengan penuh kesungguhan. Jabatan mungkin sama, tapi kompetensi dan perilaku harus jauh lebih baik,” ungkap Tri Widodo.

Ia juga menekankan bahwa kepemimpinan yang baik tidak hanya soal kekuasaan atau pengetahuan, melainkan harus dilandasi oleh cinta dan kesadaran penuh. “Kepemimpinan sejati adalah kepemimpinan yang berbasis cinta dan mindfulness. Pemimpin harus hadir dengan kesadaran penuh untuk memberi manfaat bagi orang lain,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelatihan Teknis Kepemimpinan BPSDM Hukum, Mutia Farida, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelatihan ini dilaksanakan dengan metode blended learning terbatas, dimulai sejak 17 Juni hingga 17 Oktober 2025.

“Sebanyak 60 peserta dinyatakan lulus, dengan 14 orang berpredikat sangat memuaskan dan 46 lainnya berpredikat memuaskan. Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pelatihan ini,” ujar Mutia.

Ia menambahkan, selain kegiatan pembelajaran, para peserta juga melaksanakan kunjungan kepemimpinan ke beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sulawesi Selatan untuk memperluas wawasan manajerial dan kolaboratif lintas instansi.

Kegiatan pelepasan ini ditutup dengan penyerahan sertifikat kelulusan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta dan Kepala BPSDM Gusti Ayu Putu Suwardani serta penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan kepada lima peserta teristimewa sebagai simbol integrasi antara inovasi kebijakan dan pelindungan hak kekayaan intelektual yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ/GWP)

 



LIPUTAN TERKAIT

Kejelasan Dokumen Paten Ditekankan KBP dalam Dua Putusan Terbaru

Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.

Kamis, 4 Desember 2025

Sentra KI Kunci Inovasi Kampus untuk Pembangunan Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Kamis, 4 Desember 2025

Penyusunan Roadmap KI Fokuskan Sinergi Nasional untuk Dorong Inovasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 1 Desember 2025

Selengkapnya