KBP RI Tolak Satu Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201606871 yang berjudul Senyawa Baru yang Dapat Melawan Islet Amiloid Polipeptida (IAPP) dalam Menimbulkan Kerusakan Sel Beta dan Pelemahan Toleransi Glukosa melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 12 Desember 2024.

Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh  Ratu Santi Ermawati dari kantor konsultan Asia Mark mewakili pemohon paten University of Zurich, dan Neurimmune Holding Ag dari Swiss.

“Majelis Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 20 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 01/KBP/I/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201606871 dengan judul Senyawa Baru yang Dapat Melawan Islet Amiloid Polipeptida (IAPP) dalam Menimbulkan Kerusakan Sel Beta dan Pelemahan Toleransi Glukosa,” ujar Ketua Majelis Banding Paten Farida. 

Menurut Farida Klaim 1 dinilai tidak jelas karena Klaim 1 merupakan klaim komposisi yang tidak dicirikan dengan fitur klaim komposisi. Selain itu, frasa Antibodi amiloid polipeptida islet manusia (hIAPP) yang diinduksi gangguan intoleransi glukosa pada Klaim 1 dinilai tidak jelas maknanya.

Selain itu, Klaim 2 sampai dengan Klaim 19 merupakan klaim turunan dari Klaim 1 yang dinilai tidak jelas, sehingga Klaim 2 sampai dengan Klaim 19 juga dinilai tidak jelas.

Sementara itu, klaim 20 dinilai termasuk dalam invensi tentang makhluk hidup yang bukan merupakan jasad renik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d butir i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Dengan demikian, Klaim 20 dipertimbangkan untuk ditolak.

“Penolakan permohonan banding dengan Nomor Registrasi 1/KBP/I/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201606871 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf  d butir i dan Pasal 24 ayat (2) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  14 Tahun 2001 tentang Paten,” terang Farida. 

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya