KBP RI Terima 15 Klaim dari BASF SE

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menerima permohonan banding koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar paten nomor IDP000076874 yang diajukan oleh BASF SE. melalui kuasa pemohon banding Marolita Setiati.

Putusan ini dibacakan oleh majelis banding paten yang diketuai oleh Drs. Syafrizal dan diselenggarakan secara terbuka melalui siaran langsung di Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 22 Desember 2022.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 21/KBP/VIII/2021 atas klaim 1 dan klaim 5 serta menghapus klaim 6 dari paten nomor IDP000076874 dengan judul “proses pembuatan 2,3-alkohol tak jenuh”  yang semula berjumlah 16 klaim menjadi 15 klaim,” terang Syafrizal.

Menurutnya, permohonan koreksi terhadap klaim 1, klaim 5 dan penghapusan klaim 6 dari paten nomor IDP000076874 tidak mengakibatkan lingkup perlindungan invensi lebih luas dari lingkup perlindungan invensi pertama kali diajukan.

“Menimbang berdasarkan data dan fakta yang diuraikan, maka permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” papar Syafrizal.

Pasal 69 ayat (4) huruf a tersebut berbunyi pembatasan lingkup klaim, serta dilanjutkan dengan ayat (5) yang berbunyi Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup perlindungan invensi lebih luas dari lingkup perlindungan invensi yang pertama kali diajukan.

Selanjutnya, majelis banding paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut dengan mengubah lampiran sertifikat.

Selain itu, majelis juga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.(dms/daw)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya