KBP Gelar Sidang Dua Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh JFE METAL PRODUCTS CORPORATION  dan Nokia Technology OY pada 11 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Dalam sidang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Mahruzar memutuskan menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 pada Permohonan Banding Nomor Registrasi 27/KBP/IX/2025 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202005727 dengan judul  Pelat Dek. 

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa dari hasil analisis di atas dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari Klaim 1 sampai dengan 11 dinilai baru tetapi tidak memenuhi langkah inventif menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Mahruzar

Sementara itu, pada sidang kedua yang dipimpin Budi Suratno selaku Ketua Majelis Banding Paten memutuskan Menerima Permohonan Banding Koreksi Paten Nomor IDP000098364 dengan judul invensi Informasi Kontrol Tautan Naik dengan Nomor Registrasi 19/KBP/VI/2025 terhadap Deskripsi, Klaim 1 sampai dengan Klaim 14, dan Gambar 1 sampai dengan Gambar 8 yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini 

Menurut Budi bahwa bahwa koreksi dari Klaim 1 sampai dengan Klaim 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Deskripsi dan Gambar 1 sampai dengan Gambar 8 Paten IDP000098364.

“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa Berdasarkan koreksi yang dilakukan terhadap Deskripsi, Klaim 1 sampai dengan Klaim 14, dan Gambar 1 sampai dengan Gambar 8, Majelis Banding Paten menilai bahwa koreksi yang dilakukan semata koreksi kesalahan penerjemahan, sesuai kaidah Bahasa Indonesia tanpa memperluas lingkup invensi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya