Jakarta – Di tengah arus globalisasi dan era ekonomi kreatif, Indonesia menemukan jalan strategis dalam menjaga sekaligus memberdayakan kekayaan intelektual daerah. Melalui program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tidak hanya memperkuat pelindungan terhadap hasil cipta masyarakat, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kreativitas lokal yang berkelanjutan.
Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, pembentukan KBKI memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI. Kedua, mendorong pendaftaran dan pelindungan KI secara kolektif dalam suatu kawasan. Ketiga, menjadikan KI sebagai bagian integral dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Wilayah yang ingin ditetapkan sebagai KBKI harus memenuhi beberapa kriteria penting, yaitu berasal dari usulan Kantor Wilayah Kemenkum, memiliki jenis ciptaan atau bentuk KI lainnya yang telah terdaftar lengkap dengan nomor permohonannya, memiliki lokasi yang jelas, serta menunjukkan adanya pembinaan dan pengembangan potensi ekonomi yang terdokumentasi dengan baik.
Hingga saat ini, terdapat 20 Kanwil Kemenkum yang telah mengusulkan wilayahnya untuk ditetapkan sebagai KBKI. Dua di antaranya berasal dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur dan Jawa Barat, yang turut hadir dalam kegiatan Ekspose Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu 4 Juni 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengungkapkan bahwa pengembangan KBKI di wilayahnya difokuskan pada kampung-kampung batik serta karya kreatif santri dari pondok pesantren.
“Banyak dari hasil karya mereka telah resmi terdaftar sebagai KI. Selain memperoleh pelindungan hukum, karya-karya tersebut juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP,” ujar Haris.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya aktif menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta membentuk klinik-klinik KI di lokasi aktivitas masyarakat.
“Upaya ini kami lakukan agar masyarakat tidak perlu kesulitan mengakses layanan KI, sekaligus untuk memperluas jangkauan edukasi KI secara langsung,” lanjutnya.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Dona Prawisuda, menjelaskan bahwa terdapat dua lokasi yang telah ditetapkan sebagai KBKI di wilayahnya, yaitu Saung Angklung Udjo dan Batik Komar.
“Daya tarik utama dari KBKI terletak pada dampak ekonomi yang masif serta keberadaan kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti hak cipta dan bentuk KI lainnya,” jelas Dona.
Ia juga menekankan bahwa Batik Komar bukan hanya sebagai pusat produksi, tetapi juga memiliki fungsi edukatif sebagai ruang pelatihan terbuka bagi masyarakat. Hal ini memperkuat peran KBKI dalam percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis budaya dan kreativitas.
Melalui KBKI, masyarakat didorong untuk mendaftarkan dan melindungi karya ciptanya sebagai langkah awal mendapatkan manfaat ekonomi dan pelindungan hukum. Penetapan KBKI menjadi bagian dari strategi DJKI dalam membangun ekosistem KI yang tangguh dan inklusif.
DJKI optimis, dengan terus meningkatnya jumlah kawasan yang ditetapkan sebagai KBKI, Indonesia akan mampu menciptakan iklim yang mendukung inovasi dan kreativitas lokal, serta menjadikan KI sebagai pilar pembangunan nasional berbasis potensi daerah. (EYS/SYL)
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual (KI) Nasional dengan fokus pembahasan Rencana Aksi Penegakan Hukum KI di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari penyusunan Peta Jalan Strategi KI Nasional 2026–2035 yang diarahkan untuk menjadikan KI sebagai motor penggerak transformasi ekonomi dalam meningkatkan kepastian hukum, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh JFE METAL PRODUCTS CORPORATION dan Nokia Technology OY pada 11 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 11 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional - Perspektif Eksternal bersama Kementerian Pertanian untuk membahas pengembangan rezim Kekayaan Intelektual (KI) Varietas Tanaman pada Rabu, 10 Juni 2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Rabu, 10 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026