Semarang — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong mahasiswa untuk membangun usaha sejak dini dengan memahami aspek hukum dan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utamanya. Pesan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan What’s Up Podcast Kemenkum edisi Campus Calls Out yang berlangsung di Muladi Dome, Universitas Diponegoro pada Rabu, 19 November 2025.
Supratman menegaskan bahwa KI memiliki peran strategis dalam menciptakan usaha yang aman, inovatif, dan berdaya saing. Tidak hanya itu, pemahaman hukum dan KI merupakan bekal penting bagi mahasiswa yang ingin membangun usaha secara aman dan berkelanjutan. Ia menilai bahwa generasi muda perlu dibekali pemahaman KI sejak awal, agar mampu mengembangkan karya maupun inovasi tanpa terjebak pada risiko pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan karya pihak lain.
“Pemahaman tentang kekayaan intelektual sangat penting untuk membangun usaha yang benar sejak awal,” ujar Supratman.
Supratman juga mengajak mahasiswa untuk tidak ragu memulai usaha kecil yang dapat dikembangkan secara bertahap. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan ruang yang luas bagi generasi muda untuk membangun bisnis, termasuk kemudahan bagi masyarakat dalam membentuk badan usaha melalui perseroan perorangan.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menekankan pentingnya memiliki dan mendaftarkan merek sebagai bagian dari penguatan identitas usaha. Menurutnya, setiap karya dan produk yang dihasilkan mahasiswa dapat memiliki nilai tambah apabila dilindungi secara tepat melalui sistem kekayaan intelektual.
“Jadi adik-adik nanti punya merek, jangan ragu-ragu, karena itu memiliki nilai manfaat yang dapat membantu pengembangan usaha,” tutur Supratman.
Selain merek, ia juga mengingatkan rezim KI lainnya yang tidak kalah penting yaitu hak cipta dan paten. Keduanya adalah aset penting yang mampu membangun reputasi sekaligus daya saing usaha. Ia menegaskan bahwa pemahaman KI yang baik akan membantu mahasiswa mengelola inovasi secara benar, sehingga peluang usaha mereka dapat berkembang lebih jauh.
Menutup sambutannya, Supratman mengatakan bahwa riset di perguruan tinggi menjadi salah satu sumber inovasi yang harus terus didorong. Dalam konteks tersebut, ia mengapresiasi Universitas Diponegoro yang selama ini tercatat sebagai salah satu dari beberapa perguruan tinggi dengan jumlah pendaftaran paten terbanyak di Indonesia. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa ekosistem inovasi kampus semakin hidup dan perlu terus diperkuat melalui pelindungan KI.
Melalui pesannya, Supratman berharap mahasiswa mampu menjadi generasi wirausaha yang unggul, berintegritas, dan memahami pentingnya pelindungan KI dalam menciptakan usaha yang aman, kreatif, dan berkelanjutan.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026