IPTalks: Pelindungan Desain Industri, Kunci Jaga Inovasi

Jakarta - Dalam mengembangkan produk untuk dipasarkan, desain industri harus matang karena menjadi ujung tombak yang memikat calon konsumen. Hal ini disampaikan CEO Torch Ben Wirawan pada IP Talks bertajuk “Inovasi berbasis Desain Industri dan Strategi Pelindungannya” yang digelar pada Jumat, 15 Agustus 2025 di SMESCO. 

Ben mengisahkan pengalaman perusahaannya saat mendesain sandal khusus untuk umroh dan haji. Produk tersebut dirancang agar nyaman digunakan oleh banyak orang. Prosesnya melalui banyak research & development hingga konsumen suka akan desain produk yang kami buat, dan setelah itu kita perlu memproteksinya dengan pelindungan hukum.

“Dalam membuat desain, kami menggunakan sebuah sistem yang biasa dikenal sebagai the lean startup yakni mengulang-ulang, mengiterasi, sampai mencapai sebuah desain yang memang product market fit, dan cocok sama konsumennya.

Ben menjelaskan bahwa desain produk tidak harus kompleks, tampilannya sederhana, dan timeless, akan tetapi genius inside dengan inovasi yang luar biasa. 

Di sisi lain, Dosen Universitas Podomoro Abang Edwin Syarif Agustin menambahkan bahwa desain produk industri harus ikonik. Yaitu saat seseorang melihat sebuah produk, lalu dapat mengetahuinya tanpa disebutkan apa produk tersebut, seperti botol Coca Cola, iPhone, dan Panton Chair.

“Inovasi membuat sebuah produk bisa bertahan lama. Namun, peniruan yang menggerus nilai dari desain industri menjadi tantangan desainer yang belum melakukan pelindungan hukum,” tutur Edwin.

Edwin mengatakan bahwa pasar bergerak dengan cepat dan desain yang unik-unik itu gampang sekali ditiru sebetulnya, sehingga diperlukan strategi kreatif yaitu dengan menggunakan Non Disclosure Agreement (NDA), baru kita mengerjakan desain sebelum dirilis. 

“Cara berikutnya adalah merilis secara bertahap supaya membangun brand presence di pasar. Kemudian yang berikutnya adalah merilis banyaknya variasi desain secara cepat,” tambah Edwin.

Penasihat Hukum Korporat APAC LEGO Group, Summati Uppal, menyampaikan bahwa tantangan dalam pelindungan desain industri yang dihadapi LEGO adalah maraknya peniruan di lapangan.

Ia menegaskan bahwa pelindungan desain industri sangat penting bagi LEGO untuk menjaga identitas dan keaslian produk. Tanpa pelindungan tersebut, kreativitas akan rentan dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Muh. Fatchurrohman menyampaikan bahwa pelindungan desain industri sebaiknya dilakukan sebelum produk dipasarkan, untuk mencegah penjiplakan setelah publikasi.

“Tanpa pelindungan, upaya pendesain yang menghabiskan waktu, biaya, dan tenaga berisiko hilang akibat peniruan,” tutur Rahman.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan dalam memberikan pelindungan atas karya dari hasil kekayaan intelektual (KI) terutama tentang desain industri agar karya pendesain tidak disalahgunakan.

Sebagai informasi, sistem pelindungan desain industri di Indonesia menganut prinsip konstitutif yang mengharuskan pemohon, baik perorangan maupun badan hukum, untuk mengajukan permohonan ke DJKI jika ingin mendapatkan hak dan pelindungan hukum atas desain industri.

Menutup diskusi pada sesi ini, Edwin berpesan bahwa inovasi itu mahal, tapi kehilangan inovasi karena tidak dilindungi jauh lebih mahal. Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan desain sebagai aset yang kita jaga, kembangkan dan kita bawa sejauh mungkin. (SGT/KAD)

 



LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya