Jakarta — Kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual (KI) di kalangan generasi muda menjadi fokus utama IP Xpose Indonesia yang digelar pada 14 Agustus 2025. Mengusung tema “Kekayaan Intelektual: Dasar Membangun Kesadaran Kekayaan Intelektual bagi Generasi Muda Indonesia”, acara ini menghadirkan para pakar dari berbagai bidang untuk membedah peran KI dalam mendorong inovasi, melindungi kreativitas, dan membangun daya saing bangsa.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber Inoue Kazutoshi, Japan International Cooperation Agency (JICA) Expert dari Japan Patent Office; Muh. Fandhi Fanani, perwakilan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) DJKI; serta Yobby Herbuonoi, juga dari RuKI DJKI.
Menariknya, kegiatan ini melibatkan sekitar 200 siswa dari delapan sekolah, yang mendapatkan edukasi langsung mengenai pentingnya KI sejak dini. Kehadiran mereka diharapkan menjadi awal pembentukan generasi yang sadar akan hak cipta, merek, paten, desain industri, dan sejenisnya.
Dalam pemaparannya, Inoue Kazutoshi menekankan bahwa ide adalah aset tak ternilai yang perlu dilindungi.
“Kekayaan intelektual meliputi hak cipta, merek, desain industri, dan paten semuanya melindungi karya kreatif dan penemuan agar tidak dimanfaatkan tanpa izin,” ujarnya.
Ia memberikan ilustrasi bahwa sebuah smartphone dapat mengandung lebih dari 100 ribu paten, yang menunjukkan betapa vitalnya perlindungan KI dalam inovasi teknologi.
Inoue juga membandingkan dengan Jepang, di mana kesadaran KI telah dibangun sejak anak-anak duduk di bangku sekolah dasar. Menurutnya, penerapan pola serupa di Indonesia akan memperkuat budaya menghargai karya dan mendorong terciptanya inovator-inovator muda di masa depan.
“Dengan memahami KI, kita tidak hanya melindungi karya kita sendiri, tapi juga berkontribusi pada masa depan inovasi Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Muh. Fandhi Fanani memaparkan berbagai bentuk KI, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga indikasi geografis. Ia mencontohkan bagaimana sebuah produk seperti Pocket PC bisa memiliki perlindungan berlapis dari merek dagang, desain industri, hingga paten teknologi yang mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasar.
“Kegiatan sehari-hari yang kita lakukan tidak pernah lepas dari kekayaan intelektual, seperti saat kita dirumah menggunakan sabun mandi, pasta gigi, dan smartphone. Itu semua ada KI nya dari merek, paten, hak cipta, desain industri dan dtlst” Ujar Fandhi.
Yobby Herbuonoi menyoroti tantangan pelindungan KI di era digital. Perkembangan e-commerce, AI, Konten Digital, Metaverse, dan NFT menurutnya membuka peluang sekaligus risiko baru bagi pencipta.
“Pelanggaran KI di dunia maya kerap sulit diidentifikasi karena sifat anonim internet, sehingga pendaftaran dan penegakan hukum menjadi semakin penting, untuk itu agar kita mengetahui apa KI dan menghindari pelanggaran KI kita bisa mengikuti pembelajaran di website ekii.dgip.go.id” jelasnya.
Melalui IP Xpose Indonesia 2025, para narasumber sepakat bahwa membangun kesadaran KI sejak dini adalah langkah strategis untuk mencetak generasi kreatif, inovatif, dan berdaya saing global.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id yang kini hadir dengan jumlah data yang telah terintegrasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pusat data ini merupakan implementasi pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin di Gedung DJKI pada Selasa, 9 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kota Banjarmasin.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum pada Selasa, 9 Desember 2025 ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi pemilik kekayaan intelektual (KI) serta menjaga konsumen dari bahaya produk ilegal.
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025