Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Pada kesempatan tersebut, Andrieansjah menekankan pentingnya mengoptimalkan kekayaan intelektual (KI) di era digitalisasi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
“Melalui pelindungan hukum yang adaptif, literasi publik yang meningkat, sinergi riset dan industri, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pengawasan dan komersialisasi, Indonesia dapat mengubah KI menjadi pilar utama pembangunan nasional. Dalam era di mana inovasi menjadi mata uang baru, negara yang unggul dalam pengelolaan KI akan menjadi pemimpin di masa depan,” tutur Andrieansjah.
Andrieansjah juga menjelaskan bahwa Revolusi Industri 4.0 adalah revolusi KI dengan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), blockchain, dan big data sebagai kunci transformasi dan penciptaan nilai tambah. Menurutnya, produk AI kini tak hanya bersifat fungsional, tetapi juga dapat dilindungi sebagai karya hukum.
DJKI juga menyoroti tantangan utama dalam pelindungan KI, termasuk maraknya pelanggaran digital seperti pencurian konten dan pembajakan yang berdampak besar pada ekonomi global. Untuk mengatasi hal ini, Andrieansjah mendorong sistem penegakan hukum KI berbasis teknologi yang melibatkan kolaborasi lintas sektor.
Andrieansjah juga menggarisbawahi perlunya ekosistem KI yang kuat agar Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara maju.
“Negara-negara seperti Swiss, Amerika Serikat, dan Korea Selatan sukses memimpin indeks inovasi global karena komitmennya terhadap KI. Jika kita ingin keluar dari middle income trap, maka pengelolaan dan komersialisasi KI harus menjadi prioritas nasional,” terang Andrieansjah.
“Sejak digitalisasi penuh layanan DJKI pada 2019, permohonan pendaftaran KI di Indonesia meningkat signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa akses yang lebih mudah dan inklusif mampu mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam menciptakan inovasi,” lanjutnya
Sebagai langkah lanjutan, DJKI terus mendorong edukasi publik, pemberian insentif komersialisasi, dan pembinaan kekayaan intelektual khususnya di sektor UMKM dan startup. “Kami ingin semua pihak terlibat aktif dalam menciptakan dan melindungi inovasi Indonesia,” tutup Andrieansjah.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026