Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan Sub-Committee on Intellectual Property dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada 17 Juni 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas selesainya proses review IJEPA yang akan segera memasuki tahap implementasi dan wadah bagi Indonesia dan Jepang untuk bertukar informasi mengenai perkembangan terkini di bidang kekayaan intelektual (KI).
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI Yasmon, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran delegasi Jepang serta menegaskan pentingnya forum Sub-Committee on Intellectual Property sebagai wadah strategis untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Jepang. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperdalam dialog, memperluas peluang kolaborasi, serta mendorong pengembangan ekosistem KI yang semakin inovatif dan adaptif terhadap tantangan global.
“Kami menyambut baik kehadiran delegasi Jepang di Jakarta dalam pertemuan Sub-Committee on Intellectual Property dalam kerangka Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Kehadiran perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga menunjukkan komitmen kuat kedua negara dalam memperkuat kerja sama di bidang KI yang kami hargai bersama,” ujar Yasmon.
Yasmon menambahkan bahwa kerja sama di bidang KI tidak hanya berfokus pada pertukaran informasi dan kebijakan, tetapi juga diarahkan untuk membangun kemitraan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi penguatan inovasi dan pembangunan ekonomi kedua negara.
“Tujuan pertemuan ini bukan hanya untuk mendiskusikan kebijakan, tetapi juga membangun jembatan kolaborasi yang dapat mendukung pengembangan ekosistem KI di kedua negara. Kami memandang forum ini sebagai ruang untuk menyelaraskan prioritas, memahami perubahan dan tantangan, serta menemukan langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan bersama,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Urusan Kekayaan Intelektual, Kementerian Luar Negeri Jepang, Mr. Yamazaki Toshinao menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan DJKI. Ia menegaskan bahwa hubungan Indonesia dan Jepang di bidang KI telah terjalin erat selama bertahun-tahun dan berharap pertemuan ini dapat memberikan manfaat positif bagi perkembangan sektor KI kedua negara, termasuk dalam upaya pemberantasan pelanggaran KI.
“Selama bertahun-tahun, kita telah membangun kerja sama yang sangat erat di bidang KI dan menjadikan Indonesia serta Jepang sebagai mitra yang sangat penting satu sama lain. Saya yakin pertemuan hari ini akan menjadi momen bersejarah bagi kerja sama KI antara kedua negara,” ujar Yamazaki.
Dalam kesempatan tersebut, Yamazaki juga mengapresiasi langkah Indonesia dalam memperkuat pelindungan KI di ruang digital, termasuk implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 dan keberhasilan rekomendasi penutupan 1.004 situs web pelanggar KI sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026. Selain itu, kedua negara membahas sejumlah isu strategis, seperti perkembangan regulasi paten, pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI), computer implemented invention, indirect infringement, pelindungan suku cadang, serta perkembangan ratifikasi Hague Agreement di Indonesia.
Melalui pertemuan ini, DJKI terus memperkuat perannya dalam membangun kerja sama internasional yang tidak hanya berfokus pada pertukaran kebijakan, tetapi juga mendorong terciptanya sistem KI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kolaborasi Indonesia dan Jepang diharapkan mampu memperkuat pelindungan inovasi, meningkatkan daya saing nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi inventor, pelaku ekonomi kreatif, dan pelaku usaha di kedua negara.
Upaya Indonesia untuk menjadi International Searching Authority (ISA) dan International Preliminary Examining Authority (IPEA) di bawah kerangka Patent Cooperation Treaty (PCT) World Intellectual Property Organization (WIPO) mendapat dukungan dari Japan Patent Office (JPO). Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar dengan Commissioner, JPO Yasuyuki Kasai di sela-sela Sidang Umum WIPO ke-68 di Jenewa, Swiss.
Jumat, 10 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat kolaborasi internasional untuk mempercepat transformasi layanan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dengan perwakilan Kementerian Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) sektor hak KI di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss.
Jumat, 10 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperluas kerja sama internasional untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) nasional. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dengan perwakilan Hungarian Intellectual Property Office (HIPO) di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss.
Jumat, 10 Juli 2026
Jumat, 10 Juli 2026
Jumat, 10 Juli 2026
Jumat, 10 Juli 2026