Penang — Pemerintah Indonesia meminta dukungan negara-negara ASEAN terhadap inisiatif pembentukan instrumen hukum internasional untuk tata kelola royalti musik di era digital. Permintaan itu disampaikan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang digelar di Penang, Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan AWGIPC ke-77 serta menegaskan komitmen Indonesia memperkuat peran regionalnya setelah memperkenalkan inisiasi tata kelola royalti global. Forum yang berlangsung pada 3–7 November 2025 ini membahas arah kebijakan dan strategi kerja sama regional untuk menghadapi dinamika global di bidang KI.
“Atas nama delegasi Indonesia, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Ketua AWGIPC, Sekretariat ASEAN, dan tuan rumah Malaysia atas penyelenggaraan yang sangat baik. Pertemuan ini menjadi ruang penting bagi kita untuk memperkuat kerja sama di bidang kekayaan intelektual, termasuk dalam menanggapi tantangan baru di era digital,” ujar Yasmon pada 6 November 2025.
Yasmon menjelaskan bahwa usulan Indonesia mengenai instrumen hukum yang mengatur tata kelola royalti musik digital secara global sebelumnya telah diperkenalkan dalam forum China–ASEAN IP Heads Meeting di Xi’an, Shaanxi, Tiongkok, pekan lalu. Usulan tersebut akan secara resmi diajukan dalam Sidang ke-47 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Desember 2025 mendatang.
Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem royalti digital yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pencipta dan pemilik hak terkait.
“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh negara anggota ASEAN agar inisiatif ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi pencipta dan pelaku industri musik di era digital,” tegas Yasmon.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proposal Indonesia mencakup tiga pilar utama, yaitu pembangunan kerangka kerja global untuk tata kelola royalti digital, penguatan mekanisme distribusi yang transparan dan berbasis pengguna, serta penetapan standar akuntabilitas lembaga manajemen kolektif (CMO) lintas negara. Ketiga hal tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi bagi sistem pengelolaan hak cipta yang modern dan berkeadilan.
Menutup pernyataannya, Yasmon mengundang seluruh negara anggota ASEAN untuk berpartisipasi dalam pertemuan AWGIPC ke-78 yang akan diselenggarakan di Bali pada bulan April tahun 2026. Melalui langkah ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendorong pelindungan hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan digital dan memperkuat posisi kawasan ASEAN sebagai mitra strategis dalam pembentukan kebijakan global di bidang kekayaan intelektual
“Kami menantikan kesempatan untuk menjadi tuan rumah dan memperkuat kolaborasi kita menuju sistem kekayaan intelektual yang lebih inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.
Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.
Kamis, 4 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Kamis, 4 Desember 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.
Senin, 1 Desember 2025