Penang, Malaysia — Negara-negara ASEAN terus memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-77 dan ASEAN Digital Transformation Task Force (DTTF) ke-1. Forum yang berlangsung pada 3–7 November 2025 di Penang, Malaysia ini membahas arah kebijakan dan strategi kerja sama regional untuk menghadapi dinamika global di bidang KI.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyoroti pentingnya transformasi digital sebagai pilar tata kelola modern di bidang KI. Upaya ini dipandang strategis untuk menciptakan layanan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem KI nasional dan regional.
“Transformasi digital di bidang KI bukan hanya tentang modernisasi sistem, tetapi tentang membuka akses yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan KI,” ujar Razilu.
Ia menambahkan bahwa partisipasi Indonesia dalam forum regional ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antarnegara ASEAN.
“Melalui kerja sama di tingkat regional, kebijakan KI dapat mendorong nilai ekonomi baru yang memberi manfaat bagi masyarakat dan pelaku inovasi di ASEAN,” lanjutnya.
AWGIPC merupakan forum penting bagi pimpinan kantor KI ASEAN untuk meninjau capaian dan agenda KI di regional ini. Pembahasan difokuskan pada evaluasi ASEAN IP Rights Action Plan (AIPRAP) 2016–2025, penyusunan AIPRAP 2026–2030, serta pembaruan ASEAN Framework Agreement on IP Cooperation (AFAIPC). Mitra seperti World Intellectual Property Organization (WIPO), United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO), dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO) turut hadir memberikan dukungan teknis.
Sekretariat ASEAN dalam paparannya melaporkan tingkat penyelesaian program kerja AIPRAP 2016–2025 yang telah mencapai 96%, sementara 4% sisanya masih berproses pada pengembangan kebijakan nasional serta basis data pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya (GRTKTCE). Capaian ini menjadi fondasi penting bagi rencana aksi KI kawasan berikutnya.
Sementara itu, ASEAN Digital Transformation Task Force (DTTF) menandai dimulainya integrasi teknologi digital dalam sistem pelayanan KI di kawasan ASEAN. Dengan dukungan teknis dari WIPO, DTTF menyepakati lima inisiatif digital utama untuk periode 2026–2030, termasuk pengembangan platform digital regional untuk paten, desain, dan merek, serta peluncuran sumber daya digital di ASEAN IP Portal bagi inovator dan kreator.
Selain Dirjen KI, delegasi Indonesia dalam AWGIPC ke-77 turut dihadiri Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama. Dalam DTTF ke-1, Direktur Teknologi Informasi bertindak sebagai Lead of Delegation, bersama Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang.
Partisipasi Indonesia dalam dua forum ini menegaskan peran Kementerian Hukum melalui DJKI dalam memperkuat ekosistem KI, sekaligus mendukung arah kebijakan nasional untuk memperkuat pelindungan, pemanfaatan, serta komersialisasi KI yang mendorong ekonomi kreatif dan inovatif.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026