Gelar Rapat Penilaian Internal, DJKI Optimis Dapatkan Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Inteleketual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat penilaian internal dan evaluasi untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Senin (6/7) di Aula Oemar Seno Adji, Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Evaluasi ini dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham, yang dipimpin oleh Inpektur Wilayah V Inspektorat Jenderal, Budi.

Sekretaris DJKI, Chairani Idha, mengatakan bahwa ini merupakan upaya DJKI untuk memperbaiki diri, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mudah, murah dan bebas korupsi.

“DJKI semakin semangat setelah di tahun 2020 meraih wilayah bebas korupsi (WBK),” ucap Idha.

Untuk mewujudkan misi tersebut, DJKI berkomitmen melaksanakan enam area perubahan. Chairani menyebut enam area tersebut adalah Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Khusus pada pelayanan publik, DJKI terus berinovasi melalui pengembangan-pengembangan aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) serta memudahkan dalam mencari informasi terkait layanan KI.

“Dengan inovasi-inovasi yang kita ciptakan, DJKI berharap tahun ini mendapatkan predikat WBBM,” kata Idha.

Adapun inovasi yang berhasil DJKI hadirkan adalah aplikasi SipenKI-AI yaitu aplikasi untuk mempercepat dan meningkatkan keakuratan pemeriksaan merek dan desain. Kemudian, aplikasi AmankanRB, dengan aplikasi ini pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi lebih akuntabel karena mulai dari proses pengumpulan data dukung, pengawasan hingga penilaian dapat dilakukan secara sistematis.

Selanjutnya, aplikasi SIKAP sebagai aplikasi untuk yang akan memudahkan para pemeriksa dalam pengumpulan data dukung usulan penetapan angka kredit dan penguji dalam melakukan penilaian kinerja pemeriksa.

Selain itu, ada aplikasi SiBAPE yang merupakan sistem aplikasi persedian barang milik negara (BMN) untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan BMN.

Selain itu, DJKI juga menghadirkan layanan terbaru kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait kekayaan intelektual melalui video conference. Dengan begitu, masyarakat dapat berkonsultasi dengan cara tatap muka tanpa harus datang ke kantor DJKI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya