Galeri Sanga Ghumi KIK sebagai Etalase Produk Kekayaan Intelektual Komunal Bali

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan Galeri Sanga Ghumi KIK di lobi kantor wilayah sebagai pameran produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Bali. Kehadiran galeri ini menjadi langkah strategis dalam memperkenalkan sekaligus menguatkan pelindungan kekayaan budaya daerah melalui pendekatan edukatif dan apresiatif kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa pelindungan KIK merupakan fondasi penting dalam menjaga identitas budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi daerah. “Pelindungan KIK bukan hanya untuk mencegah penyalahgunaan atau penjiplakan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi, serta mendorong kreativitas generasi muda agar terus mengembangkan budaya lokal,” ujarnya pada 28 April 2026 di Denpasar, Bali.

Ia juga menyampaikan bahwa Provinsi Bali memiliki potensi KIK yang sangat besar dan beragam, mulai dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, hingga potensi Indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik. Berdasarkan data per April 2026, tercatat sebanyak 239 KIK di Bali yang terdiri dari 207 Ekspresi Budaya Tradisional, 22 Pengetahuan Tradisional, 4 Potensi Indikasi Geografis, 2 Indikasi Asal, serta 4 Sumber Daya Genetik. Potensi ini perlu terus didorong melalui inventarisasi dan pencatatan agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal.

Aryanti selaku Ketua Tim Kerja Permohonan dan Publikasi Hak Cipta, Desain Industri, dan KIK menekankan bahwa pencatatan KIK merupakan langkah awal yang tidak dapat diabaikan. Inventarisasi dan pencatatan KIK menjadi kunci untuk memastikan setiap kekayaan budaya mendapatkan pengakuan negara. 

“Kami mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk aktif mendokumentasikan serta mengajukan pencatatan agar pelindungan hukum dapat diberikan secara maksimal,” jelasnya.

Galeri Sanga Ghumi KIK yang dihadirkan sebagai pameran ini menampilkan berbagai produk KIK dari seluruh kabupaten/kota di Bali. Kehadiran galeri tidak hanya berfungsi sebagai ruang showcase, tetapi juga sebagai media edukasi publik yang memperlihatkan bahwa setiap karya budaya memiliki nilai strategis yang perlu dilindungi melalui sistem kekayaan intelektual.

Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan fasilitasi dan konsultasi inventarisasi KIK yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain BRIDA Provinsi Bali, BRIDA Kota Denpasar, BRIDA Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dinas Pertanian Kota Denpasar, serta akademisi dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual komunal di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pencatatan empat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), yaitu dua lagu/gending tradisional “Ratu Anom” dan “Ancag-Ancangan Banjar Ceramcam”, serta dua tradisi yaitu Tradisi Nganten Ngamis Desa Adat Lumbuan dan Tradisi Upacara Adat Nyeeb. Selain itu, diserahkan secara simbolik Surat Pencatatan KI Komunal untuk lagu tradisional kepada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sebagai bentuk pengakuan dan pelindungan hukum atas karya budaya tersebut.

Melalui kehadiran Galeri Sanga Ghumi KIK sebagai pameran produk kekayaan intelektual komunal, DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendokumentasikan dan mencatatkan karya serta tradisi yang dimiliki, sehingga kekayaan budaya Indonesia tidak hanya terjaga kelestariannya, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.

 



LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya