Founder Laukita Ungkap Kesuksesan Membangun Brand Makanan di Tengah Pandemi

Jakarta - Di tengah perang dan musibah, seorang pengusaha harus bisa mencari peluang untuk bangkit. Hal tersebut dikatakan pendiri Laukita, Adhia Abshar Arryman, yang sukses membangun bisnis makanan beku siap saji di tengah menyebarkan virus Covid-19. 

Berbeda dari kebanyakan bisnis yang mengalami kerugian, Adhia justru melihat peluang bisnis dari masalah yang ada karena adanya pandemi. Laukita telah memiliki 1.000 mitra referal dan berencana melakukan ekspansi ke luar negeri dalam beberapa tahun ke depan. Timnya melakukan riset sehingga bisnis makanannya dapat menjawab kebutuhan makanan siap saji ketika banyak orang terjebak di rumah dan tidak memiliki waktu untuk memasak. 

“Dengan adanya pandemi, produk kami memang diserap lebih mudah karena konsepnya yang mudah. Tapi makanan itu kan kebutuhan yang sustainable ya. Bisnis makanan ini bisnis yang menjanjikan. Tapi dalam bisnis makanan banyak masalah, tidak efisien. Jika bisnisnya ingin besar, maka kita harus jeli melihat peluang dan berinovasi,” terang Adhia dalam IP Talks edisi khusus Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76, Senin (16/08/2021) melalui Instagram Live dengan moderator Emil Faizza.

Adhia menjelaskan bahwa saat ini inovasi teknologi sudah sangat maju, termasuk di bidang kuliner. Dia memaparkan pebisnis makanan harus rajin membaca dan melihat tren di dalam maupun luar negeri. 

“Kita harus menyerap sebanyak mungkin pengetahuan karena sekarang dunia ini tidak terbatas. Jadi jangan membatasi diri kita,” lanjutnya.

Selain itu, Adhia juga menyebutkan bahwa seorang pebisnis harus bisa menciptakan pasarnya. Hal ini sangat penting karena kemampuan marketing sangat diperlukan untuk meningkatkan penjualan dan pengetahuan orang pada brand yang dimiliki.

“Dalam bisnis apapun, sebenarnya yang paling penting itu bukan produknya, capital dan lain sebagainya, tetapi tentang bagaimana kita menciptakan pasarnya,” kata dia. 
Di samping itu, Adhia juga menggarisbawahi pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual seperti merek, paten atau inovasi yang ditemukan atau dikembangkan untuk mendukung bisnis. Dia sendiri lebih dulu mendaftarkan mereknya sebelum meluncurkan produk.

“Kalau saya, saya daftarkan dulu mereknya karena sayang ketika udah melakukan pemasaran brand, nanti pada saat didaftarkan masih harus nunggu rentang verifikasi dua tahun. Jangan sampai udah capek-capek bangun merek, udah dikenal, pas didaftarkan brandnya udah dipakai orang lain. Kita harus ingat bahwa merek itu intangible asset untuk kita,” jelas Adhia. 

Adhia melanjutkan bahwa pelindungan KI membuat kreator tenang karena tidak akan menghabiskan waktu dan uang akibat potensi sengketa. Apalagi, semakin banyak usaha yang dikerahkan untuk membangun merek sama artinya dengan membangun aset. 

“Cara mikirnya KI itu adalah tabungan aset. Setiap satu orang mengenal brand kita, adalah aset kita. Milik kita. Prinsip merek dagang adalah momen. Jangan sampai keduluan. Makanya segala bisnis yang akan kita lakukan, pendaftaran nomor satu,” tutupnya.

Sementara itu, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Masyarakat kini dapat mendaftarkan permohonan pelindungan merek melalui www.dgip.go.id.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya