Yogyakarta - Semakin banyaknya seniman, content creator, hingga penulis yang bermunculan di Indonesia, membuktikan bahwa tingkat kreativitas masyarakat Indonesia terus meningkat. Hal ini didasari dari jumlah permohonan hak cipta per 24 November 2023 tercatat sebanyak 118.248 permohonan.
“Angka tersebut sudah 165% melebihi target capaian tahun 2023, dan ini akan terus bertambah. Kami optimis bisa mencapai 175% hingga akhir Desember 2023,” ujar Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuall (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta pada 7 Desember 2023.
Anggoro menyampaikan bahwa peningkatan jumlah permohonan hak cipta ini tentunya tidak terlepas dari terimplementasinya sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Di mana melalui POP HC, permohonan hak cipta diproses dan terselesaikan kurang dari 10 menit.
Tidak hanya itu, menurut Anggoro bahwa melebihinya target capaian kinerja ini juga didukung oleh beberapa program atau kegiatan unggulan diantaranya adalah kegiatan konsultasi teknis penyiapan data administrasi dan data substansi hak cipta di perguruan tinggi dan sekolah vokasi serta kegiatan peningkatan pemahaman pemohon hak cipta terkait jenis-jenis ciptaan di perguruan tinggi dan sekolah vokasi.
“Selanjutnya untuk mendukung dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, saat ini tengah dilakukan pembahasan usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Anggoro.
“Dalam konteks ini, kebijakan baru yang akan diimplementasikan salah satunya adalah penerapan tarif tunggal untuk permohonan hak cipta,” lanjutnya.
Selain hak cipta, pada permohonan desain industri juga menunjukan tren yang cukup menggembirakan. Sebanyak 5.537 permohonan atau 91% per 24 November 2023 target dan realisasi kinerja di tahun ini hampir memenuhi target.
“Kami optimis bisa menyelesaikan sejumlah 383 permohonan agar bisa terselesaikan hingga 100% bahkan dapat melebihi target hingga akhir tahun 2023. Hal ini dikarenakan modul pencetakan sertifikat relatif sudah berjalan dengan cukup baik setelah penyempurnaan aplikasi dari Intellectual Property Online (IPROLINE) ke Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI),” ujar Anggoro.
“Tidak hanya itu, adanya kegiatan konsultasi teknis penyiapan data administrasi dan data substansi desain industri di perguruan tinggi dan sekolah vokasi juga merupakan salah satu upaya yang telah menunjang pencapaian kinerja ini,” pungkas Anggoro. (Ver/Dit)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026