Dukung Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bentuk Pokja Pengawasan Indikasi Geografis

Jakarta - Pada tahun 2024 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong peningkatan pendaftaran dan komersialisasi indikasi geografis di seluruh daerah Indonesia melalui pencanangan tahun tematik indikasi geografis (IG).

Salah satu dukungan tahun tematik IG dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) dengan membentuk kelompok kerja (Pokja) Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

“Pembentukan Kelompok Kerja ini sebagai tindak lanjut implementatif Pengawasan mutu kualitas produk IG yang telah terdaftar guna terjaganya kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan geografisnya agar IG yang telah terdaftar tidak dicabut,” ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya di Hotel Harper Palembang pada 19 Februari 2024.

Selain itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Idris mengatakan bahwa Produk IG yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu tersebut sangat berpeluang besar memiliki nilai premium yang lebih tinggi dipasaran. Sebab, produk IG hanya dapat diproduksi di wilayah tertentu dan tidak dapat diproduksi di tempat lain.

“Selain memberikan pelindungan hukum, IG terdaftar dapat meningkatkan nilai ekonomi produk tersebut. Dengan adanya pelindungan hukum melalui sertifikat IG terdaftar dapat membantu promosi produk IG ke pasar nasional maupun internasional,” lanjutnya,” kata Idris.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti; Direktur Kerjasama dan Edukasi, Sri Lastami; serta perwakilan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan.



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya