DJKI Tutup Lokakarya Penegakan Hukum KI Uni Eropa dan Asia Tenggara di Jakarta

Jakarta - Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Arie Ardian Rishadi resmi menutup kegiatan lokakarya tentang Kontrol Perbatasan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Uni Eropa dan Asia Tenggara, pada Kamis, 14 Agustus 2025 di Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta. 

Pada sambutan penutupnya, Arie mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pembicara dari Uni Eropa dan Asia Tenggara, moderator, panitia penyelenggara, serta tentunya kepada seluruh peserta baik yang hadir secara luring maupun daring atas partisipasi aktif dan antusiasme yang tinggi sepanjang acara.

“Selama kegiatan ini, kita telah mendapatkan wawasan yang sangat berharga dari para pakar mengenai tren terkini dan modus operandi pemalsuan barang, kerangka hukum penegakan KI di wilayah perbatasan, hingga praktik operasional dan sistem manajemen risiko di negara-negara Uni Eropa,” ujar Arie.

“Kita juga telah berdiskusi mengenai peluang kerja sama lintas batas dalam penegakan hukum, serta mengidentifikasi tantangan-tantangan yang dihadapi di kawasan Asia Tenggara,” jelas Arie.

Arie menambahkan bahwa dirinya percaya akan pengetahuan, pengalaman, dan praktik baik yang dibagikan selama lokakarya ini akan sangat bermanfaat dalam memperkuat peran dan kapasitas institusi masing-masing dalam upaya pemberantasan pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya di wilayah perbatasan.

Menutup sambutannya, Arie berharap kerja sama antara negara-negara ASEAN dan Uni Eropa dalam perlindungan kekayaan intelektual dapat terus terjalin erat dan berkelanjutan demi menciptakan sistem perdagangan yang adil dan aman dari pelanggaran KI.

Adapun rangkaian acara yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 13 s.d. 14 Agustus 2025 ini  dimulai dengan paparan dari Bérengère Dréno dari EUIPO Observatory yang membahas “Ruang Lingkup dan Besarnya Peredaran Barang Palsu: Tren Terbaru, Modus Operandi, dan Data Global dengan Fokus Khusus di Asia Tenggara.” 

Selanjutnya, perwakilan Directorate General for Taxation and Customs Union (DG TAXUD) memaparkan “Kerangka Hukum Pengendalian Perbatasan dan Penegakan HKI oleh Bea Cukai di Uni Eropa,” diikuti oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia yang memberikan pembaruan “Kerangka Hukum Pengendalian Perbatasan dan Penegakan KI di Indonesia.”

Sesi berikutnya diisi oleh Andrea Gróf dari National Tax and Customs Administration (NTCA), Hungary dan Kenneth Wright dari Danish Patent and Trademark Office (DPTO) yang membahas “Aspek Praktis dan Operasional Penegakan HKI oleh Bea Cukai di Uni Eropa: Prosedur Langkah demi Langkah dan Upaya Hukum Terkait Penegakan di Perbatasan berdasarkan Contoh Negara Anggota Uni Eropa.” Hari pertama ini ditutup dengan sesi diskusi terbuka dan tanya jawab.

Pada hari kedua, 14 Agustus 2025, Andrea Gróf dan Kenneth Wright kembali hadir untuk membawakan materi “Aspek Praktis dan Operasional Penegakan HKI oleh Bea Cukai di Uni Eropa: Sistem Manajemen Risiko dan Indikator untuk Mengidentifikasi Barang yang Melanggar HKI” dengan studi kasus dari negara anggota Uni Eropa. Setelah sesi diskusi terbuka, Andrea Gróf menyampaikan materi “Pertukaran dan Kerja Sama Lintas Batas dalam Penegakan Bea Cukai,” disusul oleh Bérengère Dréno dengan topik “Perangkat dan Basis Data Uni Eropa untuk Penegakan Bea Cukai.” 

Acara berlanjut ke diskusi meja bundar bertema “Pengendalian Perbatasan dan Penegakan HKI di Asia Tenggara: Isu, Tantangan, dan Peluang” yang dimoderatori oleh Bérengère Dréno dan menghadirkan panelis Andrea Gróf, Kenneth Wright, Kin Wah Chow dari EuroCham Indonesia, Azrul Hamid dari EuroCham Malaysia, Yen Vu dari EuroCham Vietnam, serta perwakilan EU Chambers of Commerce dari Filipina, Singapura, dan Thailand. Hari kedua ditutup dengan forum terbuka bersama Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rashadi. (CRZ)



LIPUTAN TERKAIT

Program Pelatihan Global Manajemen Aset KI dari WIPO Resmi Dibuka

Kemampuan mengelola aset kekayaan intelektual (KI) tidak lagi hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Menjawab kebutuhan tersebut, World Intellectual Property Organization melalui WIPO Academy membuka pendaftaran Advanced International Certificate Course (AICC) on Intellectual Property Asset Management for Business Success, sebuah program pelatihan global yang dirancang untuk memperkuat kemampuan profesional dalam mengelola aset kekayaan intelektual agar mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.

Jumat, 6 Maret 2026

Kesadaran Hak Cipta Terus Meningkat, DJKI Dorong Kreator Lindungi Karya Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Jumat, 6 Maret 2026

Akselerasi Paten Daerah, DJKI Bentuk Sentra KI di Kalteng

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.

Rabu, 4 Maret 2026

Selengkapnya