Depok – Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Yasmon resmi menutup rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung dari tanggal 20 s.d 22 Oktober 2025 di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan pemerintah di bidang pelindungan dan pemanfaatan KI.
Dalam laporan penutupnya Yasmon menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya membahas masa depan DJKI, melainkan masa depan Indonesia karena penyusunan roadmap ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi sebuah tonggak penting dalam memperkuat arah pengembangan kekayaan intelektual Indonesia. Masukan dan rekomendasi dari para peserta menjadi bekal berharga bagi kami untuk memastikan agar roadmap ini benar-benar implementatif dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini ada beberapa hal yang dibahas diantaranya aspek penguatan pelindungan dan pemanfaatan KI melalui pemaparan narasumber dan diskusi interaktif. Forum ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang menjadi dasar penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual 2025. Beberapa di antaranya adalah peningkatan kapasitas penyidik melalui pelatihan tematik, penguatan layanan digital KI, perluasan kerja sama nasional dan internasional, serta pengembangan regulasi valuasi KI sebagai dasar hukum untuk mendorong pemanfaatan KI dalam pembiayaan (IP-based financing).
Selain itu, forum juga merekomendasikan perlunya sistem pemantauan dan evaluasi yang komprehensif agar implementasi roadmap berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Yasmon menambahkan bahwa sinergi antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam pelindungan dan pemanfaatan KI.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Pengembangan dan pelindungan KI memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat. DJKI akan terus menjadi motor penggerak dalam mewujudkan ekosistem KI yang kuat, produktif, dan berdaya saing,” ungkapnya.
Sebagai informasi, FGD dihadiri pimpinan tinggi pratama DJKI, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan DJKI. (DRS)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026