Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kesejahteraan Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertempat di Hotel Horison Ciawi pada Selasa, 27 Februari 2024.
Akhir tahun lalu, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu amanat dari UU tersebut, yaitu mengenai kesejahteraan ASN.
Kegiatan FGD ini diselenggarakan seiring dengan meningkatnya target-target kinerja ASN dimana para ASN dituntut untuk bekerja lebih keras dan lebih profesional sehingga berdampak pada peningkatan resiko dalam pekerjaan.
”Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan negara kepada para ASN, baik berupa material maupun non-material,” ungkap Diyah Pramusari selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda yang mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal KI Sucipto.
“DJKI terus berkomitmen memfasilitasi dan menyediakan secara maksimal kebutuhan jaminan sosial dengan menjalin kerja sama dengan Taspen Group, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera) untuk mendukung kinerja para ASN sekaligus memberikan kesejahteraan pegawai ASN di lingkungan DJKI,” lanjut Diyah.
Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah memberikan jaminan sosial yang dikelola oleh PT. Taspen berupa jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sedangkan, untuk jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, BP-Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi ASN.
Sebagai tambahan informasi, peserta kegiatan FGD Kesejahteraan Pegawai di lingkungan DJKI berasal dari Tim Kerja Sumber Daya Manusia DJKI, Biro Sumber Daya Manusia Kemenkumham, dan perwakilan pegawai dari setiap Direktorat di DJKI yang total berjumlah 60 peserta, serta turut mengundang narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, PT. Taspen, BPJS Kesehatan, dan BP Tapera, dan (DMS/SAS)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026