DJKI Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Purworejo, Konsultasikan Raperda Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo di gedung DJKI pada Senin, 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Purworejo.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Rokhman menyampaikan bahwa Raperda ini diinisiasi untuk memberikan pelindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional di Kabupaten Purworejo agar tidak diklaim oleh pihak lain.

“Raperda ini kami rancang sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab dalam menjaga warisan budaya daerah. Setelah mendapatkan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, kami merasa perlu untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan DJKI agar regulasi ini semakin komprehensif,” ujar Rokhman.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Purworejo yang telah merancang regulasi khusus untuk melindungi ekspresi budaya tradisional. Namun, ia menyarankan agar cakupan Raperda tersebut diperluas menjadi pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). 

“Sebaiknya Raperda ini tidak hanya fokus pada ekspresi budaya tradisional, tetapi juga mencakup aspek lain dari KIK, seperti Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik. Jika hanya menyoroti ekspresi budaya tradisional, ada risiko kehilangan potensi KI yang lebih luas,” jelas Razilu.

Razilu juga menambahkan bahwa Purworejo memiliki banyak potensi KIK yang bisa dilindungi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, seperti pengetahuan tradisional dalam pembuatan kuliner khas seperti kupat tahu dan lanting serta ekspresi budaya tradisional seperti Tari Dolalak. 

Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Purworejo menyatakan bahwa Raperda ini tetap akan diterbitkan karena sudah mendapatkan nomor Naskah Akademik (NA). Ke depan, DPRD Kabupaten Purworejo berencana untuk menyusun regulasi tambahan yang lebih komprehensif guna mencakup seluruh aspek KIK di daerahnya. 

Langkah DPRD Kabupaten Purworejo ini mendapatkan apresiasi dari DJKI karena hingga saat ini belum ada peraturan serupa di tingkat provinsi. Diharapkan, regulasi ini dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dalam upaya melindungi KI berbasis budaya dan tradisi lokal. 

 



LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya