DJKI Terima Audiensi Bupati Banggai Bahas Pendaftaran Indikasi Geografis Durian Nambo dan Durian Asaan Pagimana

Jakarta — Upaya mempercepat proses pendaftaran indikasi geografis Durian Nambo dan Durian Asaan Pagimana terus dilakukan. Upaya ini terlihat dari audiensi yang dilakukan antara Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum Hermansyah Siregar, dengan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, yang berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada 17 September 2025.

Pertemuan tersebut membahas secara teknis proses pengajuan pendaftaran produk indikasi geografis Durian Nambo dan Durian Asaan Pagimana yang sempat terkendala karena kekurangan formalitas dalam dokumen permohonan. Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan proses pendaftaran indikasi geografis dapat segera selesai sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, khususnya oleh Perhimpunan Petani Durian Asaan Pagimana (PPDAP) dan Perhimpunan Petani Durian Nambo (PPDN).

Dalam sambutannya Hermansyah menjelaskan pentingnya melengkapi dokumen permohonan agar indikasi geografis Durian Nambo bisa segera memperoleh pelindungan hukum.

“Menjadi hal yang sangat penting agar dokumen permohonan pendaftaran kedua produk indikasi geografis tersebut segera dilengkapi kelengkapan formalitasnya. Jika ini bisa dipenuhi, maka proses pendaftaran akan lebih cepat dan manfaatnya bisa segera dirasakan bagi anggota PPDAP dan PPDN,” ujar Hermansyah.

Ia juga menekankan bahwa pendaftaran indikasi geografis bukan sekadar formalitas, tetapi memberikan manfaat ekonomi yang nyata. Hermansyah mencontohkan peningkatan nilai jual kopi Bantaeng setelah terdaftar sebagai produk indikasi geografis.

“Kopi Bantaeng mengalami kenaikan harga signifikan setelah memperoleh sertifikat indikasi geografis. Hal yang sama berpotensi dialami oleh Durian Nambo dan Durian Asaan Pagimana jika pendaftarannya berhasil,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menyambut baik arahan DJKI. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat siap melengkapi dokumen yang diperlukan demi terwujudnya pelindungan indikasi geografis Durian Nambo.

“Kami sangat berterima kasih atas arahan dari DJKI. Kami akan segera menindaklanjuti kekurangan dokumen agar Durian Nambo dapat terdaftar sebagai indikasi geografis. Ini penting, karena pelindungan indikasi geografis tidak hanya menjaga keaslian produk, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan anggota PPDAP dan PPDN,” kata Amirudin.

Selain Durian Nambo dan Durian Asaan Pagimana, Kabupaten Banggai telah memiliki beberapa produk lokal yang telah resmi terdaftar sebagai indikasi geografis, antara lain Salak Pondoh Simpang Raya dan Kelapa Babasal. Produk-produk ini telah terbukti memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah serta melestarikan kekayaan budaya dan keunikan khas daerah Banggai.

Dengan adanya audiensi ini, diharapkan Durian Nambo dan Durian Asaan Pagimana segera menyusul produk-produk lokal lainnya yang telah terdaftar indikasi geografis dan terbukti memberi dampak positif bagi perekonomian daerah.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Kemitraan Strategis dengan DKPTO

Jakarta - Agenda evaluasi kemitraan strategis kembali mempertemukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) di Hotel JW Marriott Jakarta pada 13 April 2026. Melalui kegiatan tersebut, pembahasan mengarah dari kerja sama teknis menuju penguatan kerangka pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang lebih terintegrasi, guna menyokong target-target ekonomi makro yang tengah dikejar pemerintah.

Senin, 13 April 2026

DJKI Gelar Uji Kompetensi Teknis dan Manajerial 243 Pegawai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kekayaan Intelektual pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan yang bertujuan mengukur standar kompetensi dan pengembangan karier pegawai ini diikuti oleh total 243 peserta, yang terdiri dari 128 peserta pusat (DJKI) dan 115 peserta dari berbagai Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.

Senin, 13 April 2026

DJKI Bahas Tuntas Permenkum 6/2026 dalam IP Talks #4

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten menjadi instrumen penting dalam mempercepat layanan sekaligus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam IP Talks Seri Webinar KI #4 yang digelar pada Senin, 13 April 2026 dengan tema “Inovasi Tak Boleh Berhenti, Regulasi Wajib Dipahami”.

Senin, 13 April 2026

Selengkapnya