Surakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi seniman tari sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya budaya. Hal ini disampaikan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon dalam Sarasehan Solo Menari 2026 yang digelar di Balai Kota Surakarta, pada Rabu, 29 April 2026.
Yasmon menyampaikan bahwa karya seni tari merupakan hasil kreativitas yang memiliki nilai intelektual tinggi sehingga perlu mendapatkan pelindungan hukum melalui rezim hak cipta. Pelindungan tersebut tidak hanya memberikan pengakuan terhadap pencipta, tetapi juga memastikan pemanfaatan karya dilakukan secara sah dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi seniman.
“Hak Cipta hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada pencipta. Pelindungan ini diharapkan berdampak langsung kepada kesejahteraan seniman,” ujar Yasmon.
Yasmon menambahkan bahwa pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan secara daring dengan proses yang cepat dan biaya terjangkau. Pencatatan tersebut berfungsi sebagai bukti awal apabila terjadi sengketa, sekaligus memperkuat posisi hukum pencipta atas karyanya. Oleh karena itu, DJKI terus mendorong seniman untuk mencatatkan karyanya sejak dini sebagai langkah perlindungan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, mengapresiasi kehadiran DJKI dalam rangkaian kegiatan Solo Menari 2026 yang dinilai memberikan energi positif bagi Kota Surakarta sebagai kota budaya. Ia menegaskan bahwa seni tari tidak hanya merupakan ekspresi budaya, tetapi juga bagian penting dari ekosistem ekonomi kreatif, sehingga pelindungan KI menjadi fondasi penting dalam memperkuat posisi seniman tari di tengah perkembangan ekonomi kreatif yang semakin kompetitif.
“Sangat penting bagi kita semua tidak hanya melestarikan seni tari sebagai warisan budaya, tetapi juga memberikan perlindungan hukum atas karya-karya tari agar para seniman mendapatkan pengakuan dan manfaat yang layak,” ujar Astrid.
Sebagai bentuk konkret penguatan pelindungan KI di bidang seni tari, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJKI dan Asosiasi Seniman Tari Indonesia (ASETI). Kerja sama ini difokuskan pada edukasi, diseminasi, dan pendampingan pelindungan KI bagi para seniman tari di Indonesia.
Melalui kolaborasi tersebut, DJKI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan dan pendampingan yang lebih dekat kepada para pencipta karya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat posisi seniman tari dalam memanfaatkan karya secara legal, aman, dan bernilai ekonomi, sehingga seni tari dapat terus berkembang sebagai warisan budaya yang berkelanjutan.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026