Jakarta – Memasuki hari ketiga rangkaian IP Xpose Indonesia, IP Talks menghadirkan sesi bertema “Aset Budaya sebagai Identitas Komunitas” yang membahas pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal (KIK) untuk menjaga jati diri bangsa sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Ketua Tim Kerja Kekayaan Intelektual Komunal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Laina Sumarlina Sitohang menegaskan bahwa pelindungan KIK menjadi salah satu prioritas DJKI dalam mencegah penyalahgunaan aset budaya oleh pihak lain..
“Inventarisasi KIK adalah langkah awal penting untuk memastikan budaya dan produk komunitas di Indonesia diakui dan dilindungi. Saat ini, DJKI telah mencatat lebih dari 11.000 data KIK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya di Smesco Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Laina menjelaskan bahwa pencatatan KIK tidak hanya bermanfaat untuk pelestarian budaya, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi bagi komunitas pemiliknya.
“Kami terus mendorong pemerintah daerah, komunitas adat, dan pelaku usaha lokal untuk aktif mengajukan pencatatan KIK demi memperkuat perlindungan hukum serta memperluas potensi promosi di tingkat nasional dan internasional,” terang Laina.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama Kebudayaan Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Mardisontori menekankan pentingnya diplomasi budaya sebagai strategi untuk memperkuat citra Indonesia di dunia.
“Aset budaya merupakan salah satu sumber yang dapat mengangkat nama bangsa di kancah internasional. Kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan komunitas sangat dibutuhkan agar pelestarian dan promosi budaya dapat berjalan efektif,” tuturnya.
Melalui kolaborasi antar lembaga, DJKI berharap budaya Indonesia dapat terus lestari, dipahami oleh generasi mendatang dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi, sosial, dan diplomasi bangsa.
Forum ini juga dihadiri oleh dua narasumber lainnya yaitu Noryanto selaku Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya Kementerian Kebudayaan, serta Hanafi dari Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri yang bersama-sama memberikan perspektif penting terkait pelindungan aset budaya Indonesia.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026