DJKI Tegaskan Pentingnya Pelindungan Aset Budaya di IP Xpose Indonesia

Jakarta – Memasuki hari ketiga rangkaian IP Xpose Indonesia, IP Talks menghadirkan sesi bertema “Aset Budaya sebagai Identitas Komunitas” yang membahas pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal (KIK) untuk menjaga jati diri bangsa sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

Ketua Tim Kerja Kekayaan Intelektual Komunal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Laina Sumarlina Sitohang menegaskan bahwa pelindungan KIK menjadi salah satu prioritas DJKI dalam mencegah penyalahgunaan aset budaya oleh pihak lain..

“Inventarisasi KIK adalah langkah awal penting untuk memastikan budaya dan produk komunitas di Indonesia diakui dan dilindungi. Saat ini, DJKI telah mencatat lebih dari 11.000 data KIK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya di Smesco Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Laina menjelaskan bahwa pencatatan KIK tidak hanya bermanfaat untuk pelestarian budaya, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi bagi komunitas pemiliknya.

“Kami terus mendorong pemerintah daerah, komunitas adat, dan pelaku usaha lokal untuk aktif mengajukan pencatatan KIK demi memperkuat perlindungan hukum serta memperluas potensi promosi di tingkat nasional dan internasional,” terang Laina.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama Kebudayaan Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Mardisontori menekankan pentingnya diplomasi budaya sebagai strategi untuk memperkuat citra Indonesia di dunia. 

“Aset budaya merupakan salah satu sumber yang dapat mengangkat nama bangsa di kancah internasional. Kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan komunitas sangat dibutuhkan agar pelestarian dan promosi budaya dapat berjalan efektif,” tuturnya.

Melalui kolaborasi antar lembaga, DJKI berharap budaya Indonesia dapat terus lestari, dipahami oleh generasi mendatang dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi, sosial, dan diplomasi bangsa.

Forum ini juga dihadiri oleh dua narasumber lainnya yaitu Noryanto selaku Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya Kementerian Kebudayaan, serta Hanafi dari Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri yang bersama-sama memberikan perspektif penting terkait pelindungan aset budaya Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya