DJKI Tegaskan Materi Stand-up Comedy Dilindungi Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa materi stand-up comedy merupakan karya intelektual yang memperoleh pelindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, saat menerima kunjungan komika Akbar Kobar di Kantor DJKI, Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.

Hermansyah menjelaskan bahwa stand-up comedy bukan sekadar pertunjukan hiburan, tetapi merupakan hasil proses kreatif yang panjang. Mulai dari penyusunan naskah, pengembangan premis dan punchline, uji coba materi melalui open mic, hingga penyampaian di atas panggung, seluruh tahapan tersebut merupakan bentuk ekspresi intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan layak memperoleh pelindungan hukum.

“Stand-up comedy adalah bagian dari industri kreatif yang bertumpu pada orisinalitas. Setiap materi yang diciptakan komika merupakan hasil olah pikir dan kreativitas yang patut dihargai serta dilindungi melalui hak cipta,” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan bahwa materi stand-up comedy memenuhi kriteria sebagai objek hak cipta karena memuat beberapa jenis ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta. Naskah komedi yang berisi premis, setup, dan punchline merupakan ciptaan dalam bentuk tulisan, sedangkan monolog yang disampaikan di atas panggung dapat dikategorikan sebagai pidato dan ciptaan sejenis lainnya.

Selain itu, aksi panggung komika yang mencakup gestur, intonasi, ekspresi, dan act-out juga termasuk karya seni pertunjukan sehingga komika memiliki kedudukan sebagai pelaku pertunjukan yang memperoleh hak terkait. Sementara itu, rekaman video pertunjukan yang dipublikasikan melalui berbagai platform digital, seperti YouTube, Netflix, maupun TikTok, juga mendapatkan pelindungan sebagai karya sinematografi atau rekaman video.

Hermansyah menambahkan bahwa hak cipta di Indonesia menganut prinsip deklaratif, yakni pelindungan lahir secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu.

“Meski hak cipta lahir secara otomatis, kami tetap mendorong para komika untuk mendokumentasikan setiap proses kreatifnya, mulai dari naskah hingga rekaman pertunjukan. Pencatatan ciptaan di DJKI juga sangat penting sebagai alat bukti awal kepemilikan apabila di kemudian hari terjadi sengketa,” tutup Hermansyah.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen Risbang Perkuat Ekosistem KI Kampus

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan hasil riset dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih ruas.

Selasa, 18 Agustus 2026

Mulai 18 Agustus, DJKI Targetkan Pendaftaran Merek dan Desain Industri Selesai Lima Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhadap permohonan Merek dan Desain Industri yang masuk mulai 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Selasa, 18 Agustus 2026

Sehelai Sekomandi, Sebuah Makna di Hari Kemerdekaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Kementerian Hukum di Jakarta, 17 Agustus 2026. Upacara tersebut diikuti jajaran pimpinan tinggi dan pegawai di lingkungan DJKI dalam semangat memperingati kemerdekaan dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.

Senin, 17 Agustus 2026

Selengkapnya