Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyoroti maraknya praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh sejumlah importir produk elektronik di Indonesia. Modus yang kerap terjadi adalah ketika importir membawa masuk produk dari luar negeri khususnya dari Tiongkok yang telah memiliki merek di negara asalnya, namun belum didaftarkan di Indonesia. Setelah produk tersebut beredar, pihak importir kemudian mendaftarkan merek itu atas namanya sendiri ke DJKI dan menggunakannya untuk melaporkan atau menekan importir lain yang menjual produk serupa dari produsen yang sama.
Praktik tersebut dikategorikan sebagai bentuk pendaftaran merek dengan itikad tidak baik (bad faith trademark registration) dan termasuk tindakan persaingan curang dalam perdagangan. Meskipun secara formal pendaftar telah memperoleh sertifikat merek, substansi pendaftarannya kerap melanggar prinsip kejujuran dan perlindungan hukum yang adil bagi pemilik merek yang sah.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan pemegang hak merek asli, tetapi juga menghambat persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.
“DJKI menemukan beberapa kasus di mana pihak importir mendaftarkan merek asing yang belum terdaftar di Indonesia tanpa memiliki hubungan hukum dengan pemilik aslinya. Setelah merek itu resmi terdaftar, mereka justru menggunakan pendaftaran tersebut untuk melaporkan pelaku usaha lain yang menjual produk dari produsen yang sama. Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan sistem hukum merek,” ujar Arie di Jakarta.
Arie menambahkan bahwa pendaftaran merek harus dilakukan dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Prinsip ini menegaskan bahwa pendaftaran merek tidak boleh bertujuan untuk menghambat pihak lain secara tidak wajar atau meniru merek yang sudah dikenal.
“Merek adalah alat untuk melindungi identitas usaha dan reputasi produk, bukan untuk menyingkirkan pesaing secara tidak etis. Kami terus memperkuat pemeriksaan substantif dan koordinasi antarinstansi agar sistem ini tidak disalahgunakan,” tambahnya.
DJKI juga mengingatkan bahwa pendaftaran merek dengan itikad tidak baik dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum, baik oleh pemilik merek yang sah maupun oleh pihak yang dirugikan. DJKI mendorong para pelaku usaha, terutama importir dan distributor, untuk memastikan keabsahan hubungan hukum dengan pemilik merek di luar negeri sebelum melakukan pendaftaran di Indonesia.
“Kami mengimbau agar pelaku usaha bertindak jujur dan profesional. Sistem merek nasional dibangun untuk melindungi hak yang sah dan mendorong inovasi, bukan untuk membuka celah bagi praktik curang,” tegas Arie.
Ke depan, DJKI akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pendaftaran merek yang mengandung unsur itikad tidak baik, serta memperluas kerja sama internasional dengan otoritas kekayaan intelektual negara lain. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat, berkeadilan, dan menghargai hak kekayaan intelektual. (CRZ/GWP)
“Ketika kebun teh lain tumbuh dalam pelukan kabut pegunungan, Teh Tayu justru akrab dengan panas matahari pesisir.” Di banyak tempat di Indonesia, kebun teh identik dengan udara sejuk dan hamparan hijau di dataran tinggi. Nama-nama seperti Puncak atau Gambung kerap menjadi gambaran umum tentang di mana teh tumbuh subur. Namun di sudut barat Pulau Bangka, tepatnya di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, cerita itu berbeda.
Sabtu, 7 Maret 2026
Kemampuan mengelola aset kekayaan intelektual (KI) tidak lagi hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Menjawab kebutuhan tersebut, World Intellectual Property Organization melalui WIPO Academy membuka pendaftaran Advanced International Certificate Course (AICC) on Intellectual Property Asset Management for Business Success, sebuah program pelatihan global yang dirancang untuk memperkuat kemampuan profesional dalam mengelola aset kekayaan intelektual agar mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.
Jumat, 6 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Jumat, 6 Maret 2026
Sabtu, 7 Maret 2026
Jumat, 6 Maret 2026
Jumat, 6 Maret 2026