DJKI Soroti Pendaftaran Merek Tanpa Itikad Baik oleh Importir Produk Elektronik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyoroti maraknya praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh sejumlah importir produk elektronik di Indonesia. Modus yang kerap terjadi adalah ketika importir membawa masuk produk dari luar negeri khususnya dari Tiongkok yang telah memiliki merek di negara asalnya, namun belum didaftarkan di Indonesia. Setelah produk tersebut beredar, pihak importir kemudian mendaftarkan merek itu atas namanya sendiri ke DJKI dan menggunakannya untuk melaporkan atau menekan importir lain yang menjual produk serupa dari produsen yang sama.

Praktik tersebut dikategorikan sebagai bentuk pendaftaran merek dengan itikad tidak baik (bad faith trademark registration) dan termasuk tindakan persaingan curang dalam perdagangan. Meskipun secara formal pendaftar telah memperoleh sertifikat merek, substansi pendaftarannya kerap melanggar prinsip kejujuran dan perlindungan hukum yang adil bagi pemilik merek yang sah.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan pemegang hak merek asli, tetapi juga menghambat persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.

“DJKI menemukan beberapa kasus di mana pihak importir mendaftarkan merek asing yang belum terdaftar di Indonesia tanpa memiliki hubungan hukum dengan pemilik aslinya. Setelah merek itu resmi terdaftar, mereka justru menggunakan pendaftaran tersebut untuk melaporkan pelaku usaha lain yang menjual produk dari produsen yang sama. Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan sistem hukum merek,” ujar Arie di Jakarta.

Arie menambahkan bahwa pendaftaran merek harus dilakukan dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Prinsip ini menegaskan bahwa pendaftaran merek tidak boleh bertujuan untuk menghambat pihak lain secara tidak wajar atau meniru merek yang sudah dikenal.

“Merek adalah alat untuk melindungi identitas usaha dan reputasi produk, bukan untuk menyingkirkan pesaing secara tidak etis. Kami terus memperkuat pemeriksaan substantif dan koordinasi antarinstansi agar sistem ini tidak disalahgunakan,” tambahnya.

DJKI juga mengingatkan bahwa pendaftaran merek dengan itikad tidak baik dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum, baik oleh pemilik merek yang sah maupun oleh pihak yang dirugikan. DJKI mendorong para pelaku usaha, terutama importir dan distributor, untuk memastikan keabsahan hubungan hukum dengan pemilik merek di luar negeri sebelum melakukan pendaftaran di Indonesia.

“Kami mengimbau agar pelaku usaha bertindak jujur dan profesional. Sistem merek nasional dibangun untuk melindungi hak yang sah dan mendorong inovasi, bukan untuk membuka celah bagi praktik curang,” tegas Arie.

Ke depan, DJKI akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pendaftaran merek yang mengandung unsur itikad tidak baik, serta memperluas kerja sama internasional dengan otoritas kekayaan intelektual negara lain. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat, berkeadilan, dan menghargai hak kekayaan intelektual. (CRZ/GWP)

 



LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya