DJKI Serahkan Sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis di Kota Tapis Berseri

Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Sosialisasi Hak Cipta yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu kepada para pemilik kekayaan intelektual. Sertifikat merek diberikan kepada dua pemilik merek, yakni EXTRA CHICKEN dan UNISOFT, sementara pemilik ciptaan atas program komputer bernama Hersen menerima surat pencatatan ciptaan.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan bahwa pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bukan merupakan beban, melainkan bentuk investasi jangka panjang yang bernilai tinggi.

“Pendaftaran kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, dan lainnya bukanlah sekadar pengeluaran, melainkan sebuah investasi. Manfaat dari pelindungan hukum atas kekayaan intelektual dapat dirasakan sepanjang hayat, bahkan hingga 70 tahun setelah pemiliknya meninggal dunia,” ujar Razilu.

Selain mendorong pendaftaran kekayaan intelektual secara individu, Razilu juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pemanfaatan merek secara komunal.

“Merek juga dapat dimanfaatkan secara kolektif oleh komunitas pelaku usaha dalam satu bidang yang sama, sehingga penggunaannya lebih luas dan berdampak ekonomi,” lanjutnya. Ia mencontohkan keberhasilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengembangkan merek kolektif yang digunakan oleh berbagai pelaku usaha di sektor-sektor unggulan.

Sejalan dengan pernyataan Razilu, Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Santosa turut menyampaikan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesadaran dan pelindungan kekayaan intelektual di masyarakat Bandar Lampung.

"Tentunya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung akan terus ikut berpartisipasi dalam memberikan pelayanan dan pembinaan bagi masyarakat atas pentingnya pelindungan kekayaan intelektual," ujar Santosa.

Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap dapat mendorong masyarakat Bandar Lampung untuk semakin aktif mendaftarkan karya dan inovasi mereka guna mendapatkan pelindungan hukum yang layak serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

Sebagai informasi tambahan, DJKI juga menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis untuk komoditas Manggis Saburai Tanggamus kepada Bupati Tanggamus sebagai bentuk pengakuan atas kekhasan produk daerah tersebut.(mkh/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya