Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menyerahkan surat izin operasional kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) Transparansi Royalti Indonesia (TRI) pada 1 Agustus 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa LMK TRI telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Sesuai ketentuan yang diterapkan, izin operasional LMK berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang secara berkala. Perpanjangan ini tidak hanya menandakan keberlanjutan fungsi LMK, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja lembaga dalam pengelolaan royalti, pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap kode etik dalam pelaksanaan tugasnya,” jelas Agung.
Di sisi lain, LMK TRI diwajibkan menghimpun royalti melalui rekening resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta memastikan tidak ada tumpang tindih keanggotaan dengan LMK lain.
Agung juga mengingatkan bahwa masih terdapat tantangan mengenai tata kelola LMK yang perlu dibenahi ke depannya agar lebih rapi dan transparan demi kemajuan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, juga pesan yang diamanatkan oleh LMKN demi kemajuan seluruh LMK di Indonesia.
“LMK TRI dapat menjadi perpanjangan tangan para pencipta lagu dalam memperjuangkan pelindungan hak ekonomi dan moral, serta menjalankan tugas secara profesional dan kredibel untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya anggota LMK,” tutur Agung.
Maka dari itu, kehadiran LMK memberikan manfaat bagi semua pihak terkait. Bagi pemilik hak cipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, sehingga mereka dapat fokus pada penciptaan karya-karya mereka tanpa harus membuang waktu untuk mengumpulkan royalti dari pengguna karya mereka, serta dapat mengurus pengumpulan royalti tersebut atas nama mereka.
Dengan penyerahan izin operasional ini, maka jumlah LMK di Indonesia saat ini bertambah menjadi 16 LMK. Sebagai informasi, LMK TRI merupakan sebuah lembaga manajemen kolektif yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak pencipta lagu dan memastikan transparansi dalam pengelolaan royalti. (SGT/KAD)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyampaikan capaian nasional permohonan kekayaan intelektual (KI) telah mencapai 112 persen dari target sebelumnya pada 22 Oktober 2025. Namun tidak puas dengan pencapaian tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong peningkatan permohonan KIl di sisa dua bulan terakhir 2025 untuk pelindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat.
Kamis, 23 Oktober 2025
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Yasmon menghadiri pemaparan aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) DJKI. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari latihan dasar CPNS di lingkungan Kementerian Hukum.
Senin, 20 Oktober 2025
DJKI kembali menyelenggarakan FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di Auditorium BPSDM Hukum pada Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan FGD lanjutan dengan topik yang sama sebagai upaya DJKI dalam memperkuat ekosistem KI nasional dan mendorong transformasi menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).
Senin, 20 Oktober 2025
Jumat, 7 November 2025
Jumat, 7 November 2025
Jumat, 7 November 2025