Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merespon cepat Putusan Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Respon tersebut dilakukan dengan memperkuat kualitas dan kepastian hukum sistem paten melalui penyesuaian tata laksana pemeriksaan dan banding paten, penguatan koordinasi lintas sektor, serta persiapan penyempurnaan regulasi paten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Pasal 4 huruf f: “Invensi tidak mencakup: temuan (discovery) berupa: 1. pengguna baru untuk produk yang sudah dan/atau dikenal; dan/atau 2; bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.”
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, pasal tersebut mengatur pengecualian terhadap invensi, termasuk penggunaan kedua dan selanjutnya serta bentuk baru dari senyawa yang telah dikenal yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna. Langkah cepat DJKI ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan sistem paten tetap sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi inovasi dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
“Kementerian Hukum menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan melaksanakan putusan tersebut. DJKI akan memastikan pelaksanaannya diterjemahkan secara tepat dalam proses pemeriksaan dan banding paten, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pemohon dan pemegang paten,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
Menurut Hermansyah, keberlakuan kembali norma tersebut memberikan konsekuensi langsung terhadap pelaksanaan pemeriksaan paten. Karena itu, DJKI akan melakukan penyesuaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan dan banding paten, terutama pada sektor farmasi, agar proses pemeriksaan tetap konsisten dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyesuaian SOP merupakan bagian dari upaya kami memastikan proses pemeriksaan dan banding paten dapat berjalan sesuai dengan norma yang telah ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pemeriksaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” jelas Hermansyah.
Hermansyah menambahkan, penguatan sistem paten tidak hanya dilakukan melalui aspek teknis pemeriksaan, tetapi juga melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. DJKI akan memperkuat koordinasi kelembagaan antara otoritas kekayaan intelektual, sektor kesehatan, perlindungan konsumen, serta elemen masyarakat sipil untuk membangun pemahaman dan pelaksanaan kebijakan yang selaras.
“Sistem paten perlu ditempatkan dalam ekosistem yang lebih luas. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi penting agar kebijakan paten dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan inovasi, industri, dan masyarakat,” kata Hermansyah.
Lebih lanjut, Kementerian Hukum juga akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyempurnaan kerangka regulasi paten. DJKI akan menyiapkan Naskah Akademik dan rancangan perubahan Undang-Undang Paten untuk selanjutnya diusulkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2027.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pengaturan dalam Undang-Undang Paten tetap konsisten dengan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, tindak lanjut putusan tidak hanya dilakukan pada tingkat teknis melalui penyesuaian prosedur pemeriksaan, tetapi juga melalui penyempurnaan kerangka hukum paten secara menyeluruh.
Hermansyah menegaskan bahwa sistem paten harus mampu memberikan pelindungan yang kuat terhadap invensi sekaligus memastikan hal tersebut diberikan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum dan kualitas pemeriksaan merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang dapat mendorong inovasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami akan memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi berjalan secara konsisten, baik melalui penguatan proses pemeriksaan maupun penyempurnaan regulasi. Dengan demikian, sistem paten Indonesia dapat terus memberikan pelindungan yang berkualitas dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan,” pungkas Hermansyah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026