DJKI Promosikan Sistem KI Indonesia dalam ASEAN–Hong Kong IP Roadshow 2025

Hong Kong — Kerja sama antara negara-negara ASEAN dan Hong Kong di bidang kekayaan intelektual (KI) semakin diperkuat melalui pelaksanaan ASEAN–Hong Kong Intellectual Property (IP) Roadshow 2025. Dalam forum yang berlangsung pada 8 hingga 10 Oktober 2025 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum turut berpartisipasi aktif memperkenalkan potensi dan sistem layanan KI Indonesia kepada para pelaku usaha di Hong Kong.

Kegiatan ini menjadi wadah bagi kantor-kantor KI se-ASEAN untuk mempromosikan layanan dan kebijakan pelindungan KI di kawasan, sekaligus mendorong pelaku bisnis Hong Kong agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya di negara-negara ASEAN. Di sisi lain, forum ini juga menjadi sarana bagi negara-negara ASEAN untuk memperdalam pemahaman terhadap perkembangan lanskap KI di Hong Kong.

Sebagai tuan rumah, Hong Kong Intellectual Property Department (HKIPD) berkolaborasi dengan Intellectual Property Office of the Philippines (IPOPhl) dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Direktur HKIPD David Wang dalam sambutannya menyampaikan bahwa ASEAN merupakan mitra dagang terbesar kedua bagi Hong Kong dengan nilai transaksi perdagangan mencapai lebih dari 100 milliar USD atau sekitar 13% dari total perdagangan Hong Kong. Sementara itu, Nathaniel Arevalo, Acting Director General IPOPhl, berharap kegiatan ini dapat memperluas peluang kerja sama bisnis dan mempererat pertukaran informasi terkait sistem pelindungan KI antar kedua pihak.

ASEAN–Hong Kong IP Roadshow terdiri atas tiga agenda utama, yaitu sesi I-Pitch dan I-Plunge yang menampilkan paparan serta konsultasi antara pelaku bisnis Hong Kong dan kantor KI negara-negara ASEAN, pengenalan sistem KI di Hong Kong oleh HKIPD, serta kunjungan ke lembaga pendukung ekosistem KI seperti Hong Kong Productivity Council dan Hong Kong Applied Science and Technology Research Institute (ASTRI).

Dalam kesempatan tersebut, DJKI menegaskan bahwa pelindungan KI menjadi fondasi utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia yang memiliki potensi pasar terbesar di kawasan ASEAN. Dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan pertumbuhan kelas menengah yang cepat, Indonesia menjadi pasar strategis bagi produk dan inovasi global, termasuk bagi pelaku usaha Hong Kong.

“Indonesia merupakan kekuatan ekonomi digital terbesar di kawasan dengan nilai ekonomi yang diproyeksikan melampaui 146 miliar dolar AS pada tahun ini. Karena itu, melindungi kekayaan intelektual menjadi langkah awal yang krusial untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan inovasi,” ujar Razilu.

Razilu menambahkan bahwa DJKI berkomitmen memberikan layanan KI yang selaras dengan standar internasional melalui implementasi Protokol Madrid untuk merek dan Patent Cooperation Treaty (PCT) untuk paten.

“Kami berupaya membangun sistem KI yang efisien, transparan, dan mudah diakses bagi semua pemangku kepentingan, baik di dalam negeri maupun mitra internasional,” tuturnya.

Selain paparan dari masing-masing kantor KI ASEAN, ASEAN Secretariat turut memaparkan perkembangan terbaru layanan KI di regional ini. Salah satu inovasi unggulan yang diperkenalkan adalah ASEAN IP Register, basis data regional yang memuat informasi permohonan KI (paten, merek, desain industri, dan indikasi geografis) di seluruh negara ASEAN. Melalui platform ini, pemilik KI dapat memperoleh data lintas negara hanya dengan mengakses satu laman.

Sekretariat ASEAN juga memperkenalkan ASEAN Patent Examination Co-operation (ASPEC) yang bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten antarnegara melalui pertukaran dokumen dan hasil pemeriksaan substantif. Selain itu, ASEAN telah menyusun ASEAN Common Guidelines untuk paten, desain industri, dan merek guna menciptakan harmonisasi layanan KI di kawasan.

Sebagai informasi, delegasi Indonesia dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, didampingi oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi, serta perwakilan dari Tim Kerja Pemeriksaan Merek dan Tim Kerja Kemitraan Regional. Partisipasi DJKI dalam forum ini menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat kolaborasi internasional dalam pengembangan ekosistem KI yang inklusif dan berdaya saing.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya