DJKI Pertahankan Sertifikasi ISO 20000-1 dan ISO 27001 untuk Tahun Ketiga Berturut-turut

Jakarta - Raihan gemilang berhasil ditorehkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam bidang tata kelola teknologi informasi. Pada tahun ketiga pelaksanaannya, DJKI mampu mempertahankan sertifikasi ISO 20000-1:2018 tentang IT Service Management System dan ISO 27001:2022 tentang Information Security Management System.

Keberhasilan tersebut diperoleh setelah pelaksanaan Surveillance Audit kedua yang dilakukan bersama PT TSI Sertifikasi Internasional di Gedung DJKI pada 11 November 2025. Hasil audit eksternal menunjukkan capaian zero finding, menandakan seluruh sistem dan prosedur layanan teknologi informasi DJKI telah berjalan sesuai standar internasional tanpa adanya ketidaksesuaian.

“Capaian ini menjadi bukti nyata konsistensi DJKI dalam mengelola sistem informasi yang andal, aman, dan terukur. Melalui tata kelola yang baik, kami berkomitmen untuk memastikan seluruh layanan kekayaan intelektual (KI) berbasis digital tetap terlindungi dari potensi kebocoran data maupun gangguan operasional,” ujar Direktur Teknologi Informasi DJKI Ika Ahyani Kurniawati.

Lebih lanjut, Ika menyampaikan apresiasi terhadap seluruh tim yang telah menjaga penerapan standar mutu secara berkelanjutan di lingkungan kerja. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga kesiapan DJKI menghadapi tantangan digitalisasi layanan publik di sektor KI.

“Capaian ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan seluruh sistem informasi DJKI tetap aman, stabil, dan terpercaya. Dengan pengelolaan yang sesuai standar ISO, kami ingin masyarakat merasa yakin bahwa data dan layanan KI dikelola secara profesional dan berintegritas,” ujar Ika.

Keberhasilan mempertahankan dua sertifikasi internasional ini sekaligus menjadi dorongan bagi DJKI untuk terus berinovasi dan melakukan peningkatan berkelanjutan di bidang teknologi informasi. DJKI menargetkan penguatan sistem keamanan dan kualitas layanan digital guna memberikan pengalaman yang lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat.

Melalui tata kelola teknologi informasi yang sesuai standar global, DJKI memastikan setiap layanan digital tetap menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap pelindungan KI di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Kejelasan Dokumen Paten Ditekankan KBP dalam Dua Putusan Terbaru

Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.

Kamis, 4 Desember 2025

Sentra KI Kunci Inovasi Kampus untuk Pembangunan Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Kamis, 4 Desember 2025

Penyusunan Roadmap KI Fokuskan Sinergi Nasional untuk Dorong Inovasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 1 Desember 2025

Selengkapnya