Jakarta - Raihan gemilang berhasil ditorehkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam bidang tata kelola teknologi informasi. Pada tahun ketiga pelaksanaannya, DJKI mampu mempertahankan sertifikasi ISO 20000-1:2018 tentang IT Service Management System dan ISO 27001:2022 tentang Information Security Management System.
Keberhasilan tersebut diperoleh setelah pelaksanaan Surveillance Audit kedua yang dilakukan bersama PT TSI Sertifikasi Internasional di Gedung DJKI pada 11 November 2025. Hasil audit eksternal menunjukkan capaian zero finding, menandakan seluruh sistem dan prosedur layanan teknologi informasi DJKI telah berjalan sesuai standar internasional tanpa adanya ketidaksesuaian.
“Capaian ini menjadi bukti nyata konsistensi DJKI dalam mengelola sistem informasi yang andal, aman, dan terukur. Melalui tata kelola yang baik, kami berkomitmen untuk memastikan seluruh layanan kekayaan intelektual (KI) berbasis digital tetap terlindungi dari potensi kebocoran data maupun gangguan operasional,” ujar Direktur Teknologi Informasi DJKI Ika Ahyani Kurniawati.
Lebih lanjut, Ika menyampaikan apresiasi terhadap seluruh tim yang telah menjaga penerapan standar mutu secara berkelanjutan di lingkungan kerja. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga kesiapan DJKI menghadapi tantangan digitalisasi layanan publik di sektor KI.
“Capaian ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan seluruh sistem informasi DJKI tetap aman, stabil, dan terpercaya. Dengan pengelolaan yang sesuai standar ISO, kami ingin masyarakat merasa yakin bahwa data dan layanan KI dikelola secara profesional dan berintegritas,” ujar Ika.
Keberhasilan mempertahankan dua sertifikasi internasional ini sekaligus menjadi dorongan bagi DJKI untuk terus berinovasi dan melakukan peningkatan berkelanjutan di bidang teknologi informasi. DJKI menargetkan penguatan sistem keamanan dan kualitas layanan digital guna memberikan pengalaman yang lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat.
Melalui tata kelola teknologi informasi yang sesuai standar global, DJKI memastikan setiap layanan digital tetap menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap pelindungan KI di Indonesia.
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.
Selasa, 15 September 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.
Selasa, 15 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.
Senin, 14 September 2026