Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyatakan bahwa transformasi digital bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelindungan hukum bagi para pencipta dan inovator Indonesia. Hal ini Razilu sampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Sinergitas dan Harmonisasi Tata Kelola Perencanaan Transformasi Digital. Melalui kegiatan yang digelar di Hotel Pullman Jakarta pada 14-17 Oktober 2025 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem layanan kekayaan intelektual (KI) yang efisien, transparan, dan terintegrasi.
“Transformasi digital adalah komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan dapat diandalkan. Penyusunan SOP digital menjadi langkah penting agar setiap proses layanan berjalan sesuai standar, mudah diakses, dan efisien bagi masyarakat,” ujar Razilu.
Melalui FGD ini, DJKI memastikan penerapan prinsip efisiensi, kecepatan, dan ketepatan waktu dalam pelayanan publik, sekaligus menyiapkan sistem SuperApps Kementerian Hukum sebagai platform digital terpadu yang akan menyatukan seluruh layanan hukum dan kekayaan intelektual dalam satu aplikasi.
“SuperApps ini akan menjadi pusat layanan satu pintu di mana masyarakat dapat mendaftarkan, memantau, dan mengelola seluruh kekayaan intelektual mereka dalam satu sistem digital terpadu. Ini adalah langkah strategis menuju pelayanan publik modern yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
FGD ini juga membahas sejumlah tantangan teknis dalam transformasi digital, seperti kompleksitas sistem layanan, kebutuhan pelatihan penggunaan AI, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Selain itu, DJKI menegaskan pentingnya evaluasi SOP secara berkala setiap tiga bulan agar tetap relevan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.
Sementara itu penasihat kehormatan Menteri Hukum bidang transformasi digital Yudis, turut memberikan pendampingan dan arahan strategis dalam perencanaan dan penyusunan SOP digital. Sinergi antara DJKI, Kementerian Hukum, Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM yang terjalin ini menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola digital yang harmonis dan berkelanjutan.
Selain memperkuat tata kelola internal, langkah transformasi digital DJKI juga membawa dampak positif bagi masyarakat luas. Dengan sistem layanan yang cepat dan terintegrasi, para pencipta dan pelaku usaha kini dapat mendaftarkan serta melindungi karya dan inovasinya secara daring, tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit.
Dari perspektif pelayanan publik, integrasi ini akan menciptakan model layanan digital end-to-end, di mana seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, hingga penegakan hukum dilakukan dalam satu sistem yang terhubung dan aman. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap DJKI sebagai lembaga yang modern, akuntabel, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.
“Kami berkomitmen menjadikan DJKI sebagai lembaga publik yang inovatif dan berorientasi masa depan. Transformasi digital bukan hanya tentang sistem baru, tetapi tentang perubahan cara kerja yang lebih terbuka, efisien, dan berkeadilan,” tutup Razilu.
Melalui langkah besar ini, DJKI berharap tercipta ekosistem kekayaan intelektual yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan di mana inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang optimal di era digital.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.
Kamis, 13 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.
Senin, 10 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.
Senin, 10 November 2025
Kamis, 13 November 2025
Kamis, 13 November 2025
Kamis, 13 November 2025