Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyatakan bahwa transformasi digital bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelindungan hukum bagi para pencipta dan inovator Indonesia. Hal ini Razilu sampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Sinergitas dan Harmonisasi Tata Kelola Perencanaan Transformasi Digital. Melalui kegiatan yang digelar di Hotel Pullman Jakarta pada 14-17 Oktober 2025 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem layanan kekayaan intelektual (KI) yang efisien, transparan, dan terintegrasi.
“Transformasi digital adalah komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan dapat diandalkan. Penyusunan SOP digital menjadi langkah penting agar setiap proses layanan berjalan sesuai standar, mudah diakses, dan efisien bagi masyarakat,” ujar Razilu.
Melalui FGD ini, DJKI memastikan penerapan prinsip efisiensi, kecepatan, dan ketepatan waktu dalam pelayanan publik, sekaligus menyiapkan sistem SuperApps Kementerian Hukum sebagai platform digital terpadu yang akan menyatukan seluruh layanan hukum dan kekayaan intelektual dalam satu aplikasi.
“SuperApps ini akan menjadi pusat layanan satu pintu di mana masyarakat dapat mendaftarkan, memantau, dan mengelola seluruh kekayaan intelektual mereka dalam satu sistem digital terpadu. Ini adalah langkah strategis menuju pelayanan publik modern yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
FGD ini juga membahas sejumlah tantangan teknis dalam transformasi digital, seperti kompleksitas sistem layanan, kebutuhan pelatihan penggunaan AI, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Selain itu, DJKI menegaskan pentingnya evaluasi SOP secara berkala setiap tiga bulan agar tetap relevan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.
Sementara itu penasihat kehormatan Menteri Hukum bidang transformasi digital Yudis, turut memberikan pendampingan dan arahan strategis dalam perencanaan dan penyusunan SOP digital. Sinergi antara DJKI, Kementerian Hukum, Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM yang terjalin ini menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola digital yang harmonis dan berkelanjutan.
Selain memperkuat tata kelola internal, langkah transformasi digital DJKI juga membawa dampak positif bagi masyarakat luas. Dengan sistem layanan yang cepat dan terintegrasi, para pencipta dan pelaku usaha kini dapat mendaftarkan serta melindungi karya dan inovasinya secara daring, tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit.
Dari perspektif pelayanan publik, integrasi ini akan menciptakan model layanan digital end-to-end, di mana seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, hingga penegakan hukum dilakukan dalam satu sistem yang terhubung dan aman. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap DJKI sebagai lembaga yang modern, akuntabel, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.
“Kami berkomitmen menjadikan DJKI sebagai lembaga publik yang inovatif dan berorientasi masa depan. Transformasi digital bukan hanya tentang sistem baru, tetapi tentang perubahan cara kerja yang lebih terbuka, efisien, dan berkeadilan,” tutup Razilu.
Melalui langkah besar ini, DJKI berharap tercipta ekosistem kekayaan intelektual yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan di mana inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang optimal di era digital.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual (KI) Nasional dengan fokus pembahasan Rencana Aksi Penegakan Hukum KI di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari penyusunan Peta Jalan Strategi KI Nasional 2026–2035 yang diarahkan untuk menjadikan KI sebagai motor penggerak transformasi ekonomi dalam meningkatkan kepastian hukum, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh JFE METAL PRODUCTS CORPORATION dan Nokia Technology OY pada 11 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 11 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional - Perspektif Eksternal bersama Kementerian Pertanian untuk membahas pengembangan rezim Kekayaan Intelektual (KI) Varietas Tanaman pada Rabu, 10 Juni 2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Rabu, 10 Juni 2026