DJKI Perkuat Strategi KI Nasional terkait Pelindungan Varietas Tanaman

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2026–2035 dengan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bersama Kementerian Pertanian yang membahas pengembangan rezim Kekayaan Intelektual (KI) Varietas Tanaman sebagai bagian dari penguatan ekosistem KI nasional di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Penyusunan peta jalan ini merupakan langkah strategis DJKI untuk merumuskan arah pengembangan KI nasional yang mampu mendorong inovasi, meningkatkan daya saing, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Untuk itu, DJKI melibatkan berbagai kementerian dan lembaga guna memperoleh masukan dari berbagai sektor.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menyampaikan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam penyusunan roadmap tersebut, termasuk dengan Kementerian Pertanian yang memiliki peran penting dalam pengembangan rezim varietas tanaman.

“Penyusunan roadmap ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Karena itu, masukan dari Kementerian Pertanian sangat penting untuk memastikan strategi pengembangan kekayaan intelektual di bidang varietas tanaman dapat selaras dengan kebutuhan nasional dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, varietas tanaman menjadi salah satu rezim yang strategis karena berkaitan dengan inovasi di sektor pertanian, ketahanan pangan, hingga pengembangan potensi ekonomi daerah. Selain itu, rezim ini juga memiliki keterkaitan dengan kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis yang selama ini menjadi fokus pengembangan DJKI.

Dalam pembahasan roadmap, DJKI dan para pemangku kepentingan mendiskusikan berbagai rencana aksi, mulai dari peningkatan jumlah pendaftaran varietas tanaman, penguatan pelatihan bagi pemulia dan petani inovatif, integrasi perlindungan varietas tanaman dengan program ketahanan pangan nasional, hingga pengembangan sinergi antara perlindungan varietas tanaman dan indikasi geografis. 

Selain itu, dibahas pula penguatan tata kelola dan digitalisasi layanan melalui integrasi sistem informasi pelindungan varietas tanaman ke dalam ekosistem data KI nasional serta penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pengelolaan KI sektor pertanian.

Sementara itu, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian Leli Nuryati menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan roadmap KI nasional. Ia menilai pelindungan varietas tanaman perlu terus diperkuat melalui sinergi antar lembaga agar mampu mendukung inovasi dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

“Pelindungan varietas tanaman merupakan bagian dari sistem kekayaan intelektual nasional yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Oleh karena itu, kami siap mendukung penyusunan roadmap ini melalui data, pengalaman, dan berbagai program yang telah kami jalankan,” katanya. 

Melalui penyusunan roadmap ini, berbagai masukan yang diperoleh dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan arah kebijakan kekayaan intelektual nasional, termasuk dalam pengembangan rezim Pelindungan Varietas Tanaman. Selain memberikan kepastian hukum bagi pemulia tanaman (penemu varietas baru), pelindungan varietas tanaman juga diharapkan dapat mendorong lahirnya inovasi di sektor pertanian serta meningkatkan nilai ekonomi dari hasil pemuliaan yang dihasilkan.

Sebagai informasi, rangkaian DKT Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional - Perspektif Eksternal akan berlanjut pada Kamis, 11 Juni 2026 dengan pembahasan rencana aksi penegakan hukum kekayaan intelektual bersama kementerian dan lembaga terkait. Hasil keseluruhan diskusi akan menjadi bahan penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2026–2035 yang tengah disusun oleh DJKI.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya