DJKI Perkuat Peran Arsiparis Melalui Pelatihan Tata Kelola Arsip

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kinerja dan efisiensi organisasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pengenalan Dasar-Dasar Kearsipan pada 5 s.d. 8 November 2024 di Hotel Gran Melia Jakarta.

Kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan praktis terkait tata kelola arsip yang efektif dan efisien, serta sebagai langkah penting dalam mendukung tugas dan fungsi organisasi.

Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam pelatihan ini. 

“Seiring dengan semakin meningkatnya volume permohonan data dan informasi yang masuk, DJKI memerlukan tata kelola arsip yang lebih baik untuk memastikan pengelolaan yang efektif dan efisien. Oleh sebab itu, pelatihan ini digelar untuk memperkuat peran arsiparis dalam mendukung kinerja DJKI yang semakin kompleks,” jelas Anggoro.

Saat ini, DJKI memiliki 16 Arsiparis Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 206 Arsiparis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diharapkan dapat mewujudkan tata kelola arsip yang lebih baik dan lebih terintegrasi. 

“Selain menjadi wadah dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan arsip, pelatihan ini juga menjadi penting dalam hal meningkatkan kesadaran dan pemahaman para arsiparis mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang baik, khususnya dalam mendukung sistem administrasi dan operasional yang lebih terstruktur dan efisien di lingkungan DJKI,” ucap Anggoro.

“Harapannya, melalui pelatihan ini seluruh peserta dapat membangun profesionalitas dalam bekerja dan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan cita-cita DJKI menjadi kantor kekayaan intelektual berstandar dunia,” lanjutnya.

Senada dengan Anggoro, Ketua Tim Kerja Pengelolaan SDM DJKI Idris Yushardy menjelaskan bahwa pelaksanaan  kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan dan pemahaman kepada para PPPK Arsiparis untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga berdampak pada kemajuan organisasi.

“Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang merupakan arsiparis di lingkungan DJKI, serta turut mengundang narasumber yang berasal dari Kementerian Hukum serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” pungkas Idris. (Yun/Sas)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya