Manado - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong hasil riset perguruan tinggi di Sulawesi Utara tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi dikembangkan menjadi invensi yang terlindungi dan siap menuju hilirisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Penulisan Deskripsi Paten, Penguatan dan Fungsi Sentra KI di Perguruan Tinggi di Politeknik Negeri Manado, Selasa 15 September 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling mengatakan perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam menghasilkan pengetahuan, penelitian, inovasi, dan teknologi untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, hasil penelitian yang memiliki kebaruan perlu diarahkan pada pelindungan kekayaan intelektual agar dapat dikembangkan dan memberikan nilai tambah.
“Hasil penelitian yang memiliki nilai kebaruan dan potensi perlu didorong untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui paten, sehingga dapat dikembangkan, dimanfaatkan, dan diarahkan menuju proses hilirisasi untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang luas kepada masyarakat,” ujar Hendrik.
Hendrik menilai penguatan kemampuan drafting paten dan Sentra KI menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem KI di perguruan tinggi. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pendampingan penyusunan deskripsi, praktik drafting, serta klinik konsultasi untuk membahas potensi KI dari hasil penelitian yang sedang dikembangkan. Sentra KI juga didorong menjadi sarana edukasi dan konsultasi bagi mahasiswa, dosen, serta peneliti.
Pada aspek teknis, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Achmadi Hilman menyoroti perlunya pemahaman peneliti mengenai karakteristik invensi yang dapat memperoleh pelindungan paten. Ia menyampaikan hal tersebut untuk membantu peserta menyusun permohonan dengan memperhatikan standar yang berlaku dalam pemeriksaan paten.
“Dalam paten, kebaruan tidak sekadar menunjukkan adanya gap dari penelitian sebelumnya. Invensi yang diajukan harus benar-benar baru dan memiliki efek teknis,” jelas Hilman.
Hilman menjelaskan deskripsi paten harus memberikan informasi yang memadai mengenai invensi sehingga dapat dipahami dan diwujudkan. Peneliti juga perlu melakukan penelusuran state of the art sejak awal untuk menemukan dokumen pembanding dan mengetahui posisi invensinya terhadap teknologi yang telah ada.
“Peneliti perlu melakukan penelusuran state of the art sehingga dapat melihat posisi kebaruan berdasarkan dokumen pembanding yang ditemukan dari penelusuran tersebut,” kata Hilman.
Wakil Direktur Akademik Politeknik Negeri Manado Diane Tangian mengapresiasi pendampingan langsung yang diberikan Kementerian Hukum. Menurutnya, kegiatan tersebut menjawab kebutuhan dosen dan peneliti karena penyusunan deskripsi paten memiliki karakteristik yang berbeda dengan penulisan jurnal ilmiah.
“Kami memang merasa perlu pendampingan dalam penulisan deskripsi untuk paten sederhana karena jauh berbeda dengan penulisan jurnal. Banyak yang menjadi kendala bagi para dosen dan peneliti dalam membuat paten sederhana,” kata Diane.
Melalui kegiatan ini, Politeknik Negeri Manado diharapkan semakin mampu mengidentifikasi hasil penelitian yang berpotensi menjadi invensi, menyusun permohonan paten dengan baik, serta membangun dukungan internal melalui Sentra KI. Pelindungan paten memberikan kepastian atas invensi sehingga teknologi hasil riset dapat lebih siap dikembangkan, dikerjasamakan, dilisensikan, maupun dimanfaatkan oleh industri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.
Rabu, 7 Oktober 2026
Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.
Rabu, 7 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.
Rabu, 7 Oktober 2026