DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Andrieansjah menyampaikan bahwa benturan kepentingan merupakan ancaman nyata yang harus diwaspadai oleh seluruh jajaran. “Benturan kepentingan adalah salah satu bentuk penyimpangan etika paling halus, namun berdampak serius. Bila tidak dicegah sejak dini, maka akan menjadi awal dari penyalahgunaan wewenang, kolusi, hingga korupsi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa integritas bukan hanya menjadi nilai moral, melainkan merupakan dasar utama bagi kepercayaan publik dan keberlanjutan organisasi. DJKI, sebagai lembaga yang memegang peranan strategis dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI), memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses kerjanya bebas dari intervensi dan kepentingan pribadi.

“Integritas adalah jantung dari reformasi birokrasi. Tanpa integritas, sebaik apapun sistem yang dibangun tidak akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Andrieansjah. Ia juga menekankan bahwa DJKI harus menjadi contoh pelaksanaan cita ketujuh dari Asta Cita Presiden, yakni pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Webinar ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk membangun kesadaran kolektif serta sistem pencegahan benturan kepentingan secara berkelanjutan. Andrieansjah mendorong setiap pegawai untuk menjadikan nilai integritas sebagai prinsip hidup dan landasan dalam setiap tindakan profesional.

“Kita harus mengembangkan sistem kerja yang terbuka, akuntabel, dan berani melapor jika menemukan potensi konflik kepentingan. Tidak cukup hanya membuat aturan, kita harus menginternalisasi nilai-nilai itu hingga menjadi budaya kerja yang hidup,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual. Menurutnya, hanya dengan menjunjung tinggi integritas, DJKI dapat benar-benar menjadi pelindung hasil karya anak bangsa. “Kita tidak hanya mengelola sistem hukum kekayaan intelektual, tetapi juga menjaga keadilan, memfasilitasi inovasi, dan melindungi kepentingan nasional,” kata Andrieansjah.

Mengakhiri sambutannya, Sekretaris DJKI mengajak seluruh peserta untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat pentingnya integritas dalam setiap aspek birokrasi. “Mari kita bersatu menjaga DJKI tetap bersih, profesional, dan berwibawa. Karena hanya dengan itulah, kita bisa membawa DJKI menjadi pilar utama dalam ekosistem pelindungan kekayaan intelektual nasional,” tutupnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh pegawai DJKI dari berbagai jenjang jabatan dan unit kerja. Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai bentuk-bentuk benturan kepentingan serta strategi pengendaliannya. Webinar ini juga menghadirkan narasumber berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum yang masing-masing memberikan wawasan kritis tentang integritas dalam birokrasi. (yun/daw)

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Susun Peta Jalan KI Nasional, DJKI Bahas Strategi Penegakan Hukum hingga 2035

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual (KI) Nasional dengan fokus pembahasan Rencana Aksi Penegakan Hukum KI di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari penyusunan Peta Jalan Strategi KI Nasional 2026–2035 yang diarahkan untuk menjadikan KI sebagai motor penggerak transformasi ekonomi dalam meningkatkan kepastian hukum, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.

Kamis, 11 Juni 2026

KBP Gelar Sidang Dua Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh JFE METAL PRODUCTS CORPORATION dan Nokia Technology OY pada 11 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kamis, 11 Juni 2026

DJKI Perkuat Strategi KI Nasional terkait Pelindungan Varietas Tanaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional - Perspektif Eksternal bersama Kementerian Pertanian untuk membahas pengembangan rezim Kekayaan Intelektual (KI) Varietas Tanaman pada Rabu, 10 Juni 2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Rabu, 10 Juni 2026

Selengkapnya