DJKI Luncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis untuk Mendukung Produk Lokal Berkualitas

Jakarta - Dalam upaya meningkatkan daya saing dan melindungi kekayaan produk lokal, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) telah resmi meluncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis (IG) Nasional 2025-2029 pada tanggal 30 Desember 2024. Peta Jalan IG Nasional tersebut disusun sebagai panduan strategi nasional untuk pelindungan dan pengembangan produk unggulan berbasis geografis di Indonesia.

IG sendiri merupakan tanda yang digunakan pada produk tertentu untuk menunjukkan asal geografisnya, yang memberikan kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu pada produk tersebut.

"Dengan adanya Peta Jalan IG ini, pengelolaan dan pengembangan IG di Indonesia dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal," ujar Razilu selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sambutannya pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun DJKI 2024 di Jakarta.

Dalam Peta Jalan IG ini terdapat 75 rencana aksi yang melibatkan kontribusi berbagai kementerian dan lembaga terkait. Untuk memastikan implementasi yang optimal, maka terdapat 6 (enam) langkah strategis yang telah dirumuskan.

Enam langkah strategis tersebut terdiri dari penguatan regulasi; sosialisasi dan edukasi; penguatan infrastruktur berbasis digital; akselerasi jumlah produk IG; pengembangan kapasitas pemilik hak IG; serta peningkatan pemasaran domestik dan ekspor.

Razilu menegaskan bahwa salah satu langkah penting adalah menjadikan Peta Jalan IG Nasional sebagai Peraturan Presiden (Perpres). "Penetapan sebagai Perpres ini akan memberikan landasan hukum yang kuat, arah strategis yang mengikat, dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam implementasinya," jelasnya.

Peta Jalan IG Nasional juga akan berfokus pada digitalisasi pengelolaan IG dengan mengembangkan aplikasi untuk mempermudah pengajuan, pengelolaan dan pengawasan IG. Selain itu, platform ini akan mendukung strategi pemasaran produk IG agar dapat bersaing di pasar global.

Razilu juga menambahkan bahwa setiap rencana aksi yang telah dirancang tersebut memiliki indikator yang jelas untuk mengukur keberhasilan termasuk target pertumbuhan jumlah IG dan perluasan pasar.

“Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional ini adalah refleksi dari komitmen kita untuk melindungi dan mengembangkan potensi luar biasa yang dimiliki oleh bangsa kita. Keberhasilan peta jalan ini adalah keberhasilan kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengukuhkan citra Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman budaya dan produk yang tak tertandingi,” pungkas Razilu. (Arm/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

Pemerintah Serius Berantas Barang Palsu di E-Commerce

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Rabu, 11 Februari 2026

Tak Hanya Hak Cipta, Industri Kreatif Wajib Paham Hak Terkait

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengingatkan untuk tidak hanya berfokus pada hak cipta, tetapi juga memahami instrumen "Hak Terkait" yang melekat pada sebuah karya. Hal ini disampaikan dalam penjelasannya mengenai pelindungan hukum bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Rabu, 11 Februari 2026

DJKI Dorong KI Jadi Aset Usaha

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan tambahan pembiayaan usaha melalui penguatan regulasi, data, dan kapasitas penilaian. Hal ini sampaikan dalam rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan kekayaan intelektual bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada 10 Februari 2026 di Gedung DJKI.

Selasa, 10 Februari 2026

Selengkapnya