Jakarta – Tahun 2023 telah dicanangkan sebagai tahun merek. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly pada Festival Karya Cipta Anak Negeri di Bali tanggal 30 Oktober 2022.
Sebagai dukungan akan hal tersebut, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah menyiapkan beberapa program dalam menyambut tahun merek di antaranya dengan meluncurkan beberapa aplikasi terkait layanan merek.
“Tahun depan akan ada beberapa fitur baru yang dapat memudahkan masyarakat dalam proses percepatan layanan merek, di antaranya Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP) Lisensi Merek dan Persetujuan Otomatis Petikan (POP) Resmi Merek, dan Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Merek,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua pada kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal KI Tahun 2022 di InterContinental Pondok Indah, Jakarta, pada 29 November 2022.
Menurutnya dengan adanya fitur baru ini dapat lebih memudahkan, bukan hanya internal tetapi juga eksternal, dalam melakukan percepatan layanan merek.
Pada tahun 2022, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah menyelesaikan permohonan merek dari rata-rata 9,5 bulan menjadi 7,5 bulan. Hal tersebut merupakan capaian besar, sehingga diharapkan dengan adanya fitur baru tersebut dapat semakin mempercepat proses permohonan pendaftaran Merek.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, Kurniaman juga menyampaikan tentang program Indikasi Geografis yang akan dilaksanakan di tahun 2023.
“Di tahun 2023 nanti, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis juga akan memberikan bantuan teknis kepada para pemilik Indikasi Geografis dalam hal penulisan dokumen deskripsi melalui Workshop Drafting Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis,” jelas Kurniaman.
Selanjutnya, Kurniaman juga menyampaikan beberapa rekomendasi program kerja tahun 2023 di lingkungan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, di antaranya inventarisasi potensi merek kolektif melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) sesuai dengan target tahun merek One Village One Brand, bantuan teknis pendaftaran merek melalui Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di setiap Kanwil Kemenkumham, serta diseminasi dan Promosi POP Merek.
“Targetnya di tahun 2023 tidak hanya mendorong One Village One Brand, tetapi juga mendorong promosinya. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mengenalkan produk Indonesia tetapi juga sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kecintaan terhadap produk lokal,” pungkas Kurniaman. (SAS/KAD)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026