Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memberikan tanggapan resmi terhadap kontroversi yang berkembang seputar pendaftaran merek 'KASO' yang dimiliki PT Tatalogam Lestari. Kontroversi ini mencuat setelah adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempertahankan status terdaftar merek tersebut, meskipun dihadapkan pada gugatan yang menilai pendaftaran tersebut melanggar Undang-Undang Merek.
Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto, menyatakan bahwa proses pendaftaran merek 'KASO' telah melalui pemeriksaan yang ketat dan sesuai dengan semua ketentuan yang berlaku. "Kami memahami kekhawatiran yang muncul di masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa setiap keputusan yang kami buat berdasarkan analisis mendalam dan sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek yang berlaku di Indonesia," ujar Agung.
Menurut Agung, DJKI selalu berusaha untuk transparan dan objektif dalam setiap proses pendaftaran merek. "Dalam kasus 'KASO', kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi kebingungan yang mungkin terjadi di kalangan konsumen dan pelaku usaha. Keputusan untuk mempertahankan pendaftaran merek 'KASO' didasarkan pada prinsip 'first to file' yang merupakan salah satu dasar dalam sistem pendaftaran merek di negara kita," tambahnya.
Agung juga menekankan bahwa DJKI terbuka untuk dialog dan diskusi dengan semua pihak yang terkait atau terdampak oleh keputusan ini. Semua keputusan DJKI dapat dikoreksi melalui gugatan di pengadilan dan putusan pengadilan akan dipatuhi dan dilaksanakan oleh DJKI.
"Kami mengundang siapa saja yang memiliki keberatan atau pertanyaan lebih lanjut untuk berkomunikasi dengan kami. DJKI berkomitmen untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia," katanya.
Kontroversi ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh Tedi Hartono dan kuasa hukumnya, Rico Ricardo, yang menilai bahwa pendaftaran merek 'KASO' oleh PT Tatalogam Lestari melanggar prinsip dasar UU Merek karena menggunakan nama barang yang umum. Mereka berargumen bahwa ini dapat menghambat pelaku usaha lain dalam menggunakan istilah tersebut untuk produk sejenis dengan daya pembeda yang cukup.
DJKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan penerapan regulasi kekayaan intelektual di Indonesia, serta menghargai semua masukan yang konstruktif dari masyarakat dan pelaku usaha.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.
Jumat, 6 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka penyelenggaraan Seminar dan Pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan tema “Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif UMKM”. Kegiatan ini dilaksanakan pada 31 Januari 2026 bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Sabtu, 31 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyerahkan surat pencatatan hak cipta Maskot Sekolah Rakyat dan Supergrafis Sekolah Rakyat kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial. Kegiatan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden dalam penguatan akses pendidikan bagi masyarakat rentan.
Jumat, 6 Februari 2026