Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berpartisipasi aktif dalam Sampoerna Festival UMKM Tahun 2025 yang digelar pada 19-22 Agustus 2025 di Jakarta. Acara ini diselenggarakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengoptimalkan potensi pasar domestik melalui dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kehadiran DJKI di festival ini difokuskan pada penyediaan stan layanan informasi dan konsultasi. Langkah ini diambil karena adanya keterkaitan erat antara kekayaan intelektual (KI) dan kemajuan UMKM. Layanan ini merupakan upaya DJKI untuk membantu para pelaku usaha memahami pentingnya melindungi merek, maupun rezim KI lainnya yang mereka miliki.
Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Maryati, yang menjadi salah satu petugas layanan dari DJKI, ketika diwawancarai menjelaskan bahwa pelindungan KI adalah hal yang sangat krusial bagi UMKM.
“Mendaftarkan merek itu sama seperti membangun fondasi bisnis yang kuat. Dengan merek yang terdaftar, produk mereka punya nilai lebih, lebih dipercaya, dan pastinya terlindungi dari pemalsuan. Kami di sini untuk memudahkan proses itu,” ujar Maryati.
Sementara itu, Siti Rohmana produsen keripik singkong yang mendatangi stan layanan konsultasi, mengaku sangat terbantu dengan adanya stan ini. Sebelumnya, dia merasa bingung tentang cara mendaftarkan mereknya.
“Saya senang sekali DJKI ada di sini. Saya dari dulu cuma jualan pakai nama sendiri, tapi takut kalau nanti ada yang pakai nama yang sama. Tadi saya konsultasi, ternyata caranya tidak sesulit yang saya bayangkan. Ini sangat membantu sekali,” kata Siti.
Partisipasi DJKI di acara seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM akan pentingnya perlindungan KI sebagai bagian dari strategi bisnis. Melalui perlindungan ini, produk lokal dapat bersaing secara lebih sehat dan memiliki daya jual yang lebih tinggi di pasar domestik maupun internasional.
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI Voice dan deepfake, memunculkan dilema serius di industri kreatif: menjadi ancaman bagi hak pencipta atau justru peluang baru bagi inovasi. Isu tersebut mengemuka dalam Podshow bertema “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” yang digelar dalam acara Whatsapp Kemenkum – Campus Calls Out, pada Senin, 9 Februari 2026, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Senin, 9 Februari 2026
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia.
Senin, 9 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.
Jumat, 6 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026