DJKI Hadiri Kenduri KI & Ekonomi Kreatif Kota Batam, Tegaskan Komitmen Penguatan Ekosistem KI di Daerah

Batam – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadiri kegiatan “Kenduri Kekayaan Intelektual (KI) & Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kota Batam” yang diselenggarakan di Mega Mall Batam pada Selasa, 18 November 2025. Di kesempatan ini, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi hadir mewakili Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Riau (Kepri) tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, lembaga adat daerah, pusat perbelanjaan, organisasi perkumpulan, serta berbagai pihak yang telah menunjukkan komitmen dalam pengembangan kekayaan intelektual di wilayah Kepri.

Arie Ardian Rishadi menegaskan bahwa penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah merupakan bagian penting dari dukungan DJKI terhadap Asta Cita ke-3 Presiden RI, yakni meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

“Pemahaman yang mendalam terhadap tren dan dinamika kekayaan intelektual akan membantu kita merumuskan strategi yang lebih efektif untuk mendorong inovasi, melindungi kreasi, dan memanfaatkan aset intelektual secara optimal demi kemajuan bangsa,” ujar Arie mengutip Menteri Hukum RI.

Arie juga menekankan bahwa kegiatan Kenduri KI di Batam menunjukkan semakin kuatnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan KI, khususnya di wilayah yang memiliki potensi ekraf yang berkembang pesat seperti Kepulauan Riau.

Pada kegiatan ini, diberikan apresiasi lintas kategori antara lain, sertifikasi pusat perbelanjaan, sertifikasi penguatan kekayaan intelektual komunal (KIK), penetapan kawasan ekonomi kreatif berbasis KI, serta apresiasi terhadap pelaku dan institusi pendukung KI lainnya.

Acara juga diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DJKI dan perguruan tinggi, yang bertujuan untuk meningkatkan pencatatan dan pendaftaran KI dalam bentuk karya ilmiah seperti riset, disertasi, tesis, skripsi, jurnal, dan karya tulis lainnya.

Kenduri KI tahun ini juga mencatat pencapaian besar melalui 800 pencatatan ciptaan secara serentak dan penandatanganan 21 Memorandum of Understanding (MoU) dengan perguruan tinggi, serta penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal, sertifikat hak cipta, dan merek kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang mewakili Gubernur Kepri, Kakanwil Kemenkum Kepri Edison Manik, perwakilan Bupati Karimun, pejabat Pemerintah Provinsi Kepri, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta pimpinan perguruan tinggi. Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Batam juga turut melakukan prosesi pelantikan Pengurus Perkumpulan Pembawa Acara (SWARA), yang menambah semarak kegiatan berbasis komunitas kreatif tersebut.

Melalui kegiatan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pendekatan kolaboratif dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan kekayaan intelektual menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi kreatif nasional. (CRZ/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya