Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.
Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku industri kreatif, terhadap pentingnya sistem lisensi musik sebagai bagian dari pelindungan hukum kekayaan intelektual serta upaya untuk menjamin penghargaan atas hak ekonomi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Dalam paparannya, Makki menjelaskan bahwa lisensi musik merupakan izin resmi yang diberikan oleh pemilik hak cipta kepada pihak lain untuk menggunakan karya musik dalam konteks tertentu, seperti pemutaran di ruang publik, penggunaan dalam media audiovisual, serta distribusi digital. Lisensi ini mencakup berbagai jenis, antara lain lisensi sinkronisasi, lisensi mekanis, lisensi pertunjukan publik, dan lisensi master.
“Lisensi musik bukan sekadar formalitas legalitas, melainkan merupakan instrumen pelindungan hukum yang memberikan jaminan kompensasi yang adil kepada pencipta dan pemilik karya,” ujar Makki.
Pemerintah melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 telah mengatur pengelolaan royalti secara terstruktur, mulai dari pendataan pengguna, penagihan, hingga pendistribusian royalti. LMKN, sebagai pelaksana teknis, bekerja sama dengan Pelaksana Harian untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan transparan.
Adapun pengguna musik dari sektor-sektor seperti hotel, restoran, kafe, lembaga penyiaran, transportasi umum, hingga tempat hiburan, diwajibkan membayar royalti sesuai tarif yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022. Pengguna yang telah melunasi kewajiban ini akan mendapatkan sertifikat lisensi sebagai bukti kepatuhan.
Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.
Makki berharap adanya percepatan digitalisasi sistem lisensi musik, penguatan peran DJKI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta peningkatan edukasi kepada pelaku industri dan masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 mengenai tata kelola royalti lagu dan/atau musik.
Melalui kegiatan OKE KI ini, DJKI terus berkomitmen untuk mewujudkan sistem kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan ruang dialog konstruktif antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat demi penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional. (MRW/SYL)
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.
Selasa, 15 September 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.
Selasa, 15 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.
Senin, 14 September 2026