DJKI Gelar Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan JF di Bidang KI

Jakarta - Sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) di Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki beberapa kewajiban, salah satunya memfasilitasi pembentukan organisasi profesi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) bahwa pembentukan organisasi profesi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Oleh sebab itu, guna meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional di Bidang KI melalui organisasi profesi, DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan JF di Lingkungan DJKI pada Senin, 7 Oktober 2024, di Hilton Garden Inn Taman Palem, Jakarta.

“Sebagaimana yang diketahui, DJKI merupakan instansi pembina dan pengguna JF Tertentu (JFT) di Bidang KI, yaitu Pemeriksa Merek, Paten, Desain Industri, dan Analis KI. Walaupun DJKI juga menggunakan JFT lainnya, khusus pada kesempatan kali ini, kita akan membahas terkait JF di Bidang KI,” ucap Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto dalam sambutannya.

Dia menyampaikan bahwa JF Pemeriksa sudah ada sejak tahun 1992. Di mana pada saat itu, jabatan-jabatan tersebut baru dibentuk peraturan yang mengatur terkait angka kredit dan  kode etik profesi.

“Memang pada dasarnya, kegiatan-kegiatan yang berbau profesional harus memiliki organisasi profesinya. Oleh sebab itu, demi melindungi kepentingan publik dan profesionalisme, serta untuk pengembangan kompetensi, digelarlah kegiatan ini,” tutur Anggoro.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Idris Yushardy menyampaikan bahwa organisasi profesi merupakan perkumpulan orang-orang yang memiliki keahlian dan profesi yang sama, yang didirikan dan diurus  untuk mengembangkan profesionalisme dan mencapai tujuan bersama.

”Organisasi profesi memiliki beberapa peran, yaitu mengembangkan profesionalisme dan etika profesi, membina kode etik dan kode perilaku profesi, melindungi kepentingan publik dan etika profesi, menerapkan standar pelatihan dan etika profesi serta memberikan sertifikasi profesional,” jelas Idris.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun peraturan pelaksanaan pembinaan JF Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI, khususnya terkait pembentukan organisasi profesi JF di Bidang KI.

“Oleh sebab itu, pembentukan organisasi profesi JF di Bidang KI ini diharapkan dapat sejalan dengan tujuan utama DJKI, yakni untuk menjadi World Class IP Office,” pungkas Idris.

Sebagai informasi, kegiatan yang gelar selama lima hari ini, dari tanggal 7 s.d. 11 Oktober 2024, dihadiri 100 peserta, di antaranya perwakilan dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Ikatan Profesi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Asosiasi Profesi JF Analis SDM Aparatur, Badan Kepegawaian Negara, Para Pemeriksa, JF Analis KI, dan Perwakilan dari Sekretariat DJKI.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya