DJKI Gelar FGD Rekonsiliasi untuk Percepatan Penyelesaian Piutang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rekonsiliasi dalam rangka Percepatan Penyelesaian Piutang Paten. Kegiatan ini merupakan langkah strategis sebagai upaya untuk memastikan keselarasan dan akurasi data piutang paten yang ada di DJKI.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Penyiapan Penyusunan dan Perumusan Revisi DIPA, Pelaksanaan Urusan Perbendaharaan, Penatausahaan Administrasi Keuangan, dan Penyelesaian Kerugian Negara Raden Viddhi Sattvika menjelaskan bahwa rekonsiliasi data merupakan sebuah proses krusial yang tidak hanya memastikan integritas informasi, tetapi juga meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan data kekayaan intelektual (KI).

“Kegiatan rekonsiliasi data piutang paten telah dilaksanakan berkali-kali dan didukung oleh rekan dari Kementerian Keuangan. Data-data yang tersusun dipandang perlu dilakukan update untuk mewujudkan pencatatan piutang yang akuntabel dan akurat,” jelas Viddhi.

Saat ini, jumlah piutang paten yang tercatat dalam pelaporan keuangan berjumlah Rp 217.210.839.418 dari 7.708 Nomor Registrasi Paten. Selain itu, proses mutasi kurang yang tercatat sampai dengan bulan Juli adalah sebesar Rp. 858.602.500 dari 35 Nomor Registrasi Paten.

“Pengurangan jumlah piutang ini dilakukan oleh debitur melalui pembayaran atau pengikutsertaan dalam Crash Program yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” lanjutnya.

Dalam upaya penyelesaian piutang paten, DJKI telah melakukan optimalisasi penagihan piutang pada debitur paten, salah satunya DJKI telah mensosialisasikan Crash Program atau keringanan hutang sejak tahun 2021 s.d 2024. 

Di sisi yang sama, DJKI juga sedang melakukan proses pengajuan piutang penghapusan bersyarat ke Kementerian Keuangan berdasarkan dokumen Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) yang telah disampaikan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

“Kerja sama antara DJKI, KPKNL Jakarta II, dan Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu sangat penting untuk mengatasi tantangan yang timbul dan memastikan bahwa setiap data yang dimiliki akurat serta terupdate, baik secara administrasi maupun pada aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), khususnya Modul Piutang,” ujar Viddhi.

Dalam kegiatan ini akan membahas berbagai aspek terkait rekonsiliasi data, termasuk perbedaan data yang mungkin muncul, metode yang akan digunakan untuk memastikan kesesuaian data, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil.

“Harapannya melalui diskusi ini kita dapat menemukan solusi yang efektif dan efisien untuk mengelola dan menyelesaikan piutang data paten dengan lebih baik sehingga menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam upaya penyelesaian piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini nantinya juga akan memberikan dampak positif untuk kinerja DJKI yang lebih baik,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, kegiatan yang bertempat di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, pada 28 s.d. 31 Agustus 2024 ini diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari DJKI dan KPKNL Jakarta II. (yun/sas)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya