Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Membuka kegiatan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan bahwa roadmap ini tidak hanya bersifat teknokratis, namun juga memuat visi besar untuk masa depan bangsa.
“Peta jalan pengembangan KI ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah warisan kebijakan yang akan menentukan bagaimana bangsa ini melindungi dan memanfaatkan inovasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pelindungan KI sebagai instrumen pembangunan ekonomi berbasis inovasi. Dalam sambutannya, Razilu memaparkan sepuluh arah kebijakan strategis DJKI, termasuk harmonisasi regulasi, penguatan sistem teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pembentukan National IP Strategy (NIPS) dan IP Academy.
“Kita harus bergerak lebih cepat. KI tidak boleh berhenti di pendaftaran saja. KI harus dikomersialisasikan, dimanfaatkan oleh masyarakat, dan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi,” ujar Razilu.
Dirjen KI juga menyoroti rendahnya posisi Indonesia dalam indeks kekayaan intelektual global. Berdasarkan laporan Global Innovation Policy Center (GIPC) IP Index 2025, Indonesia berada di posisi 50 dari 55 negara, khususnya pada aspek komersialisasi KI. Hal ini harus menjadi cambuk untuk memperbaiki ekosistem pelindungan dan pemanfaatan KI di tanah air.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DJKI Andrieansjah dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa FGD ini diikuti oleh 80 peserta dari berbagai unit internal DJKI, Kemenkum, Kemenko Polhukam, dan perwakilan Inspektorat Jenderal.
“Kegiatan ini bukan hanya forum diskusi, melainkan ajang konsolidasi untuk menyelaraskan perspektif dan strategi. Kami ingin roadmap ini membumi, terukur, dan berdampak nyata,” ujar Andrieansjah.
Sebagai penutup, Dirjen KI kembali menegaskan urgensi kolaborasi dan partisipasi semua pihak dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
“Kalau tidak kita lindungi hari ini, maka inovasi kita akan hilang esok hari. Roadmap ini harus menjadi panduan bersama, dan komitmen semua pihak adalah kunci keberhasilannya,” tutup Razilu. (yun/syl)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026